Putusan MS BANDA ACEH Nomor 0044/Pdt.G/2016/MS.Bna |
|
Nomor | 0044/Pdt.G/2016/MS.Bna |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama |
Kata Kunci | CERAI TALAK |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 26 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | MS BANDA ACEH |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | H.rokhmadi |
Hakim Anggota | Hm Yacoeb Abdullahh. Hasanuddin Jumadil |
Panitera | H. Basri |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - KABUL |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI.1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian ;2. Memberi izin kepada Pemohon ( FS Bin R) untuk menjatuhkan talak satu Raj???i terhadap Termohon (K Binti K) didepan persidangan Mahkamah Syar???iyah Banda Aceh setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap ;3. Memerintahkan Panitera Mahkamah Syar???iyah Banda Aceh untuk menyampaikan salinan penetapan ikrar talak ini kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama ??????????????????. dan Kantor Urusan Agama Kecamatan Kota Banda Aceh, ditempat tinggal Pemohon dan Termohon serta ditempat pernikahan dilangsungkan untuk dicatat dalam Register yang disediakan untuk itu ;4. Tidak menerima permohonan Pemohon untuk selain dan selebihnya ;DALAM REKONPENSI.1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian ;2. MenghukumTergugat Rekonpensi/ Pemohon Konpensi untuk membayar nafkah iddah Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi sebesar Rp.4.000.000,-(empat juta rupiah) ; 3. Menetapkan seorang anak yang bernama : RR, umur 10 tahun, Pemeliharaan anak yang belum mumayiz atau belum berumur 12 tahun adalah hak ibunya atau Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi ;4. Menghukum Tergugat Rekonpensi/ Pemohon Konpensi untuk membayar biaya hidup dan pendidikan anak tersebut di point 3 diatas kepada Penggugat Rekonpensi/ Termohon Konpensi setiap bulan sejumlah Rp.1.500.000,-(satu juta lima ratus ribu rupiah) sampai anak-anak tersebut dewasa ;5. Tidak menerima gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya (Niet ontvantkelijkle Verklaard) ;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI.- Membebankan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.291.000,- (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Mei 2016 |
Tanggal Dibacakan | 31 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 0044/Pdt.G/2016/MS.Bna
Statistik227