- Menyatakan Anak pelaku Renny Sonia Binti Sunyoto tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dilakukan oleh orang tuanya? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Bojonegoro Jl. Diponegoro No. 94 Bojonegoro dan pelatihan kerja di Balai Pusat Latihan Kerja (BPLK) Kabupaten Bojonegoro selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Anak pelaku tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong sarung warna coklat motif kotak-kotak ;
- 1 (satu) potong BH warna ungu;
- 1 (satu) potong daster warna merah muda kombinasi hitam dalam kondisi robek ;
- 1 (satu) buah pisau dapur ;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dengan dua cimcard nomor 085655146266 dan 0823354061122;
- 1 (satu) buah keranjang plastik warna biru ;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) potong kain jarik warna merah muda dengan motif bunga dalam kondisi robek ;
- 1 (satu) buah gayung plastik warna biru ;
- 1 (satu) unit handphone warna putih merk ?Mito? type 281 dengan Sim Card No.HP 085606399216;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahjuni Sarworini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada anak pelaku Renny Sonia Binti Sunyoto Dikembalikan kepada saksi Sarpini; Dikembalikan kepada saksi Riky Yakup ; 6. Membebankan Anak Pelaku membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Bjn.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN_Bjn.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn
Statistik869