- Menyatakan Anak pelaku tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???melakukan kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati dilakukan oleh orang tuanya??? sebagaimana dalam dakwaan alternatif ketiga;
- Menjatuhkan pidana kepada Anak pelaku oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan 6 (enam) bulan di Lembaga Pemasyarakatan (LAPAS) Kelas II A Bojonegoro Jl. Diponegoro No. 94 Bojonegoro dan pelatihan kerja di Balai Pusat Latihan Kerja (BPLK) Kabupaten Bojonegoro selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Anak pelaku dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan Anak pelaku tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- 1 (satu) potong sarung warna coklat motif kotak-kotak ;
- 1 (satu) potong BH warna ungu;
- 1 (satu) potong daster warna merah muda kombinasi hitam dalam kondisi robek ;
- 1 (satu) buah pisau dapur ;
- 1 (satu) unit handphone merk Strawberry warna hitam dengan dua cimcard nomor 085655146266 dan 0823354061122;
- 1 (satu) buah keranjang plastik warna biru ;
- 1 (satu) buah cangkul;
- 1 (satu) potong kain jarik warna merah muda dengan motif bunga dalam kondisi robek ;
- 1 (satu) buah gayung plastik warna biru ;
- 1 (satu) unit handphone warna putih merk ???Mito??? type 281 dengan Sim Card No.HP 085606399216;
Putusan PN BOJONEGORO Nomor 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn |
|
Nomor | 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Peradilan Anak ABH |
Kata Kunci | Perlindungan Anak |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 30 Januari 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BOJONEGORO |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Tunggal Sumaryono |
Hakim Anggota | Hakim Tunggal Sumaryono |
Panitera | Panitera Pengganti: Tri Wahjuni Sarworini |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada anak pelaku Dikembalikan kepada saksi Sarpini; Dikembalikan kepada saksi Riky Yakup ; 6. Membebankan Anak Pelaku membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 15 Februari 2018 |
Tanggal Dibacakan | 15 Februari 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 1/Pid.Sus-Anak/2018/PN Bjn
Statistik789