- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Penggugat konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 2.926.000,- (dua juta Sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
- Menolak tuntutan provisi Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);
- Menghukum Para Penggugat Rekonvensi/Para Tergugat Konvensi untuk membayar biaya perkara sejumlahNihil;
- Menolak tuntutan Provisi Penggugat Intervensi;
- Menyatakan gugatan Penggugat asal/Tergugat Intervensi tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke verklaard);
- Menghukum Penggugat asal/Tergugat Intervensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Nihil;
Putusan PN DENPASAR Nomor 297/Pdt.G/2018/PN Dps |
|
Nomor | 297/Pdt.G/2018/PN Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 26 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: I Gusti Ngurah Putra Atmaja |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: I Wayan Kawisada, hakim Anggota 2: Sri Wahyuni Ariningsih |
Panitera | Panitera Pengganti: A. A. Istri Mas Candra Dewi |
Amar | Tidak Dapat Diterima |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI; DALAM EKSEPSI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM REKONVENSI; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA; DALAM INTERVENSI; DALAM PROVISI; DALAM POKOK PERKARA; |
Tanggal Musyawarah | 12 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 297/Pdt.G/2018/PN_Dps.zip
- Download PDF
- 297/Pdt.G/2018/PN_Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3470 K/Pdt/2020
Pertama : 297/Pdt.G/2018/PN Dps
Statistik21465