- Menyatakan Terdakwa FAUZIANTO Als. OZI Bin SARNO tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???PENIPUAN???sebagaimana dalam dakwaan Pertama Pasal 378 Penuntut Umum ;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut diatas dengan pidana penjara selama 2 (DUA) TAHUN ;
- Menetapkan masa Penangkapan dan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
- Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 ( satu ) lembar surat pernyataan penyerahan 10 ( sepuluh ) ekor sapi kepada Sdr. FAUZIANTO tertanggal 18 November 2018 dan 2 ( dua ) lembar surat pernyataan dari Sdr. FAUZIANTO yang isinya sanggup memberikan 15 ( lima belas ) ekor sapi metal limosin kepada Sdr. SUROSO tertanggal 08 Maret 2019 dikembalikan kepada saksi SUROSO;
- 1 (satu) Unit Kbm Mitsubishi Jenis L300, warna Hitam, No. Pol : AA-1786-HW, No.Sin : L300DB210017, An. SARYONO, ALamat Desa Seling Rt. 02 Rw. 02 Kec. Karangsambung Kab. Kebumen berserta Kontak Kbm dan STNK tersebut dikembalikan ke saksi SARYONO;
- 1 (satu) Kbm Mitsubishi Jenis Truck Bak warna kuning tahun 2002 No.Pol : R???1645???LD An. SISWANTO Alamat Jl. Letjend Karjono No. 45A Banjarnegara Kab. Banjarnegara dengan No. Ka : MHMFE349ER034533, No.Sin : 4D34254536 Beserta kontak Kbm dan STNK tersebut dikembalikan kepada saksi LUKY ARDINIANTO;
Putusan PN PURBALINGGA Nomor 140/Pid.B/2019/PN Pbg |
|
Nomor | 140/Pid.B/2019/PN Pbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 16 Desember 2019 |
Lembaga Peradilan | PN PURBALINGGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bagus Trenggono |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Damayanti Wisudha, Br Hakim Anggota H. Jeily Syahputra |
Panitera | Panitera Pengganti: Eni Widayati. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
6. Membebankan terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.2.000,-(dua ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 6 Februari 2020 |
Tanggal Dibacakan | 6 Februari 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 140/Pid.B/2019/PN Pbg
Statistik680