Putusan PTA SEMARANG Nomor 54/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
|
Nomor | 54/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | putusanbandingpta semarangcerai talak54/Pdt.G/2016/PTA.Smg |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 22 Februari 2016 |
Lembaga Peradilan | PTA SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | H. Jaliansyah |
Hakim Anggota | H. Nooruddin Zakaria, H. Misbachul Munir |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | MENGADILI- Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima ; - Menguatkan putusan Pengadilan Agama Cilacap Nomor 2041/Pdt.G/2015/PA.Clp. tanggal 22 Oktober 2015 Masehi bertepatan dengan tanggal 09 Muharram 1437 Hijriyah yang dimohonkan banding dengan perbaikan amar yang selengkapnya berbunyi :DALAM KONPENSI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (TERBANDING) untuk menjatuhkan talak satu raj?i terhadap Termohon (PEMBANDING) di depan sidang Pengadilan Agama Cilacap;3. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Cilacap untuk mengirimkan salinan penetapan ikrar talak kepada Pegawai Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Majenang Kabupaten Cilacap untuk dicatat dalam daftar yang disediakan untuk itu;DALAM REKONPENSI1. Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonpensi untuk sebagian; 2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk memberikan kepada Penggugat Rekonpensi secara tunai masing-masing sebagai berikut :2.1. Mut?ah untuk Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.15.000.000,- (Lima belas juta rupiah);2.2. Nafkah selama iddah untuk Penggugat Rekonpensi sebesar Rp.4.500.000,- (Empat juta lima ratus rupiah);2.3. Nafkah lampau yang tidak diberikan untuk Penggugat Rekonpensi sejak April 2015 sampai dengan Juli 2015 sebesar Rp.6.000.000,- (Enam juta rupiah);3. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk selain dan selebihnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Membebankan kepada Pemohon/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.331.000,- (Tiga ratus tiga puluh satu ribu rupiah); - Membebankan biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) kepada Termohon/Pembanding; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 54/Pdt.G/2016/PTA.Smg.zip
- Download PDF
- 54/Pdt.G/2016/PTA.Smg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 54/Pdt.G/2016/PTA.Smg
Pertama : 2041/Pdt.G/2015/PA.Clp.
Statistik2125