Putusan PTA PALEMBANG Nomor 37/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
|
Nomor | 37/Pdt.G/2015/PTA.Plg |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perceraian |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 24 Agustus 2015 |
Lembaga Peradilan | PTA PALEMBANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PTA |
Hakim Ketua | - H.muri |
Hakim Anggota | - H. Abd. Choliq, Mh - H.m.nahiruddin |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | - MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN AGAMA |
Catatan Amar | - Menyatakan permohonan banding Pembanding dapat diterima;- Menguatkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 0124/Pdt.G/2015/PA.Kag Tanggal 22 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan Tanggal 5 Ramadhan 1436 Hijriyah dalam konvensi;- Membatalkan Putusan Pengadilan Agama Kayuagung Nomor 0124/Pdt.G/2015/PA.Kag Tanggal 22 Juni 2015 Masehi bertepatan dengan Tanggal 5 Ramadhan 1436 Hijriyah dalam rekonvensi;Dengan mengadili sendiri :Dalam Rekonvensi :- Mengabulkan gugat rekonvensi Penggugat Rekonvensi untuk sebagian;- Menetapkan anak perempuan yang bernama (ANAK PEMBANDING dan TERBANDING) berada dibawah pemeliharaan/pengasuhan (hadhonah) Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING);- Menghukum Tergugat Rekonvensi (TERBANDING) untuk membayar kepada Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) sebagai berikut :? Nafkah lampau (nafkah madhiyah) selama 5 tahun 6 bulan sebesar Rp.33.000.000,00 (tiga puluh tiga juta rupiah);? Uang pengganti biaya persalinan sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah);? Nafkah anak Penggugat Rekonvensi dan Tergugat Rekonvensi bernama ANAK PEMBANDING dan TERBANDING sebesar Rp.750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) setiap bulan melalui Penggugat Rekonvensi (PEMBANDING) selain biaya pendidikan dan kesehatan sampai anak dewasa dan dapat hidup mandiri;? Nafkah iddah sebesar Rp.1.500.000,00 (satu juta lima ratus ribu rupiah);? Mut?ah sebesar Rp.1.000.000,00 (satu juta rupiah) Dalam Konvensi dan Rekonvensi :- Membebankan kepada Pemohon Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara dalam tingkat pertama sebesar Rp. 481.000,00 (empat ratus delapan puluh satu ribu rupiah);- Membebankan kepada Pembanding untuk membayar biaya perkara pada tingkat banding sebesar Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 6 Oktober 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pdt.G/2015/PTA.Plg.zip
- Download PDF
- 37/Pdt.G/2015/PTA.Plg.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 37/Pdt.G/2015/PTA.Plg
Pertama : 0124/Pdt.G/2015/PA.KAg
Statistik7735