Putusan PTUN SURABAYA Nomor 236/G/2015/PTUN.SBY |
|
Nomor | 236/G/2015/PTUN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
TUN Pertanahan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 7 Oktober 2015 |
Lembaga Peradilan | PTUN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PTUN |
Hakim Ketua | Leonora Tewernussa |
Hakim Anggota | Yarwan, - Merna Cintia |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | ------------------------------------------ M E N G A D I L I : --------------------------------------DALAM EKSEPSI -------------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi dari Tergugat dan Tergugat II Intervensi ? 1 dan Tergugat II Intervensi - 2 seluruhnya ----------------------------------------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA ----------------------------------------------------------------------- 1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ; --------------------------2. Menyatakan batal Keputusan Tata Usaha Negara yang diterbitkan oleh Tergugat berupa ; --------------------------------------------------------------------------------a. Sertipikat Hak Milik Nomor 4696/Kelurahan babatan terbit tanggal 03 Juli 2001 Surat Ukur tanggal 21 05 2001 Nomor 3792/2001 luas 190 M2 atas nama pemegang terakhir Ny. Raden Roro Poppy Indah Ingwarni ; -----------b. Sertipikat Hak Milik Nomor 4697/Kelurahan babatan terbit tanggal 3 Juli 2001 Surat Ukur tanggal 21 05 2001 luas 192 M2 atas nama pemegang terakhir Lasimin ; ---------------------------------------------------------------------------- 3. Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara berupa : a. Sertipikat Hak Milik Nomor 4696/Kelurahan babatan terbit tanggal 03 Juli 2001 Surat Ukur tanggal 21 05 2001 Nomor 3792/2001 luas 190 M2 atas nama pemegang terakhir Ny. Raden Roro Poppy Indah Ingwarni ; -----------b. Sertipikat Hak Milik Nomor 4697/Kelurahan babatan terbit tanggal 3 Juli 2001 Surat Ukur tanggal 21 05 2001 luas 192 M2 atas nama pemegang terakhir Lasimin ; ----------------------------------------------------------------------------4. Menghukum Tergugat dan Tergugat II Intervensi ? 1 dan Tergugat II Intervensi - 2 untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam sengketa ini secara tanggung renteng sebesar Rp. 2.899.000,- (dua juta delapan ratus sembilan puluh Sembilan ribu rupiah) ; ----------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 26 Mei 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 236/G/2015/PTUN.SBY.zip
- Download PDF
- 236/G/2015/PTUN.SBY.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 376 K/TUN/2017
Pertama : 236/G/2015/PTUN.SBY
Banding : 1/B/2017/PT.TUN.SBY
Statistik10154