- MENERIMA PERMINTAAN BANDING DARI JAKSA PENUNTUT UMUM ;
- MENGUATKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI PALOPO TANGGAL 25 AGUSTUS 2014 NOMOR: 230/PID.B/2014/PN. PLP, YANG DIMINTAKAN BANDING TERSEBUT;
- Menerima permintaan banding dari jaksa penuntut umum ;
- Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palopo tanggal 25 Agustus 2014 Nomor: 230/Pid.B/2014/PN. PLP, yang dimintakan banding tersebut;
Putusan PT MAKASSAR Nomor 287/PID/2014/PT MKS |
|||
Nomor | 287/PID/2014/PT MKS | ||
Tingkat Proses | Banding | ||
Klasifikasi |
Pidana Umum Perusakan Pidana Umum |
||
Kata Kunci | Penghancuran atau Perusakan Barang | ||
Tahun | 2014 | ||
Tanggal Register | 25 September 2014 | ||
Lembaga Peradilan | PT MAKASSAR | ||
Jenis Lembaga Peradilan | PT | ||
Hakim Ketua | H. I K S A N | ||
Hakim Anggota | H. Mulyanto, Bragustinus Silalahi | ||
Panitera | Timang | ||
Amar | Lain-lain | ||
Amar Lainnya | - MEMBEBANKAN BIAYA PERKARA KEPADA TERDAKWA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DITETAPKAN SEBESAR RP.2.500,- (DUA RIBU LIMA RATUS RUPIAH); DEMIKIANLAH DIPUTUSKAN DALAM RAPAT PERMUSYAWARATAN MAJELIS HAKIM TINGGI PENGADILAN TINGGI MAKASSAR PADA HARI KAMIS TANGGAL 23 OKTOBER 2014 OLEH KAMI : H. IKSAN, SH.MH SELAKU HAKIM KETUA, H.MULYANTO, SH.MH DAN AGUSTINUS SILALAHI, SH.MH SELAKU HAKIM ANGGOTA PADA HARI DAN TANGGAL ITU PULA PUTUSAN TERSEBUT DIUCAPKAN OLEH HAKIM KETUA DALAM SIDANG YANG TERBUKA UNTUK UMUM DENGAN DIHADIRI OLEH KEDUA HAKIM ANGGOTA TERSEBUT DAN DIBATU OLEH NY. TIMANG, SH PANITERA PENGGANTI PENGADILAN TINGGI TERSEBUT TANPA DIHADIRI OLEH JAKSA PENUNTUT UMUM DAN TERDAKWA ;
PANITERA PENGGANTI TTD NY. TIMANG,SH |
||
Catatan Amar |
- Membebankan biaya perkara kepada terdakwa dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding ditetapkan sebesar Rp.2.500,- (Dua Ribu Lima Ratus Rupiah); Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakim tinggi Pengadilan Tinggi Makassar pada hari Kamis tanggal 23 Oktober 2014 oleh kami : H. IKSAN, SH.MH selaku hakim ketua, H.MULYANTO, SH.MH dan AGUSTINUS SILALAHI, SH.MH selaku hakim anggota pada hari dan tanggal itu pula putusan tersebut diucapkan oleh hakim ketua dalam sidang yang terbuka untuk umum dengan dihadiri oleh kedua hakim anggota tersebut dan dibatu oleh Ny. TIMANG, SH panitera pengganti pengadilan tinggi tersebut tanpa dihadiri oleh jaksa penuntut umum dan terdakwa ;
PANITERA PENGGANTI ttd Ny. TIMANG,SH |
||
Tanggal Musyawarah | 23 Oktober 2014 | ||
Tanggal Dibacakan | 23 Oktober 2014 | ||
Kaidah | — | ||
Abstrak |