Putusan PN BAJAWA Nomor 3/Pid.B/2015/PN Bjw |
|
Nomor | 3/Pid.B/2015/PN Bjw |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | BLOKIR BANDARA |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 5 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BAJAWA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | _hiras Sitanggang |
Hakim Anggota | _hidayat Sarjana, . _abdi Rahmansyah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa I ADRIANUS NEKE, Terdakwa II ADRIANUS SOA NARU, Terdakwa III ALOYSIUS NARU, Terdakwa IV BERTOLOMEUS GOGI, Terdakwa V HENDRIKUS GOLE RADJA, Terdakwa VI HERMANUS EDUARDUS LIKO, Terdakwa VII IGNATIUS CHRISTIAN DJAWA KADJU, Terdakwa VIII ILDEFONS MALI, Terdakwa IX KLEMENTINUS TEA, Terdakwa X KRISTIANUS NINO NELU, Terdakwa XI KRISTOFORUS TODA HEWE, Terdakwa XII LAURENSIUS NODHE, Terdakwa XIII MARIANUS MOI, Terdakwa XIV MAXIMUS SEO MOGO, Terdakwa XV OKTOVIANUS KOLO WALE, Terdakwa XVI REZKY ZOZALI WAGA, Terdakwa XVII SEFERINUS DAKE, Terdakwa XVIII SALOMON ZALDI SIEBEL, Terdakwa XIX SIMON PETRUS RESI LEWA, Terdakwa XX WENSLAUS PENGA dan Terdakwa XXI BENEDIKTUS SAWU tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Turut Serta, Tanpa memperoleh izin dari Otoritas Bandar Udara, Sengaja Membuat halangan (obstacle), dan/atau Melakukan kegiatan lain di Kawasan Keselamatan Operasi Penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan?;2. Menjatuhkan pidana kepada Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 6 (enam) bulan; 3. Menetapkan pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada Putusan Hakim yang menentukan lain, disebabkan karena Terpidana melakukan suatu tindak pidana sebelum masa percobaan selama 11 (sebelas) bulan berakhir; 4. Menetapkan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Ford Ranger type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 908 AD;- 1 (satu) unit Kendaraan Dinas roda 4 (empat), Toyota Kijang type Pick Up dengan Nomor Polisi EB 937 AD;Dikembalikan kepada Anggota Satuan Polisi Pamong Praja (SATPOL PP) Pemerintah Daerah Kabupaten Ngada.- 1 (satu) unit Kendaraan Roda 4 (empat), Nomor Polisi EB 7120 AD, Merk Toyota, Type Kijang Super KF 40 Short, Jenis Minibus, Nomor Rangka/NIK/VIN : KF40100179, Nomor Mesin : 5K9110484, Warna Hitam Metalik, Bahan Bakar Bensin, Warna TNKB Hitam;Dikembalikan kepada Saksi YOHANES MADO.5. Membebankan kepada Para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 1 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 3/Pid.B/2015/PN_Bjw.zip
- Download PDF
- 3/Pid.B/2015/PN_Bjw.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 115/PID/2015/PT.KPG
Pertama : 3/Pid.B/2015/PN Bjw
Statistik21384