Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1068 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
|
Nomor | 1068 K/Pdt.Sus-PHI/2018 |
Tingkat Proses | Kasasi |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | MAHKAMAH AGUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | MA |
Hakim Ketua | Maria Anna Samiyati |
Hakim Anggota | Fauzan, Sugeng Santoso |
Amar | Tolak Perbaikan |
Catatan Amar | - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT. EASTERN PEARL FLOUR MILLS tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Makassar Nomor 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks tanggal 3 Juli 2018, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya;Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan putus hubungan kerja antara Penggugat dengan Tergugat sejak putusan ini dibacakan;3. Menghukum Tergugat membayar upah proses kepada Penggugat sebesar Rp68.184.000,00 (enam puluh delapan juta seratus delapan puluh empat ribu rupiah);4. Menghukum Tergugat membayar uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak kepada Penggugat sebesar Rp202.982.691,00 (dua ratus dua juta sembilan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus sembilan puluh satu rupiah);5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;- Menghukum Pemohon Kasasi/Tergugat untuk membayar biaya perkara pada semua tingkat peradilan yang pada tingkat kasasi ini sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 Nopember 2018 |
Kaidah | — |
Status | Berkekuatan Hukum Tetap |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1068_K/Pdt.Sus-PHI/2018.zip
- Download PDF
- 1068_K/Pdt.Sus-PHI/2018.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1068 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 3/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Mks
Statistik55105