- Menerima permohonan banding dari Penggugat/Pembanding tersebut;
- Membatalkan Putusan Pengadilan Negeri Mataram No. 134/Pdt.G/2018/PN.Mtr. tanggal 22 Nopember 2018 yang dimohonkan banding tersebut ;
- Menolak Eksepsi Tergugat I dan Tergugat II/Para Terbanding tersebut ;
- Mengabulkan gugatan Penggugat/Pembanding untuk sebagian;
- Menyatakan menurut hukum :
- tertanggal 11 Agustus 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,-, sehingga total pinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat per-tanggal 11 Agustus 2017 sebagaimana dalam Kwitansi adalah Rp 300.000.000,- (Tiga Ratus Juta Rupiah), yang mana uang pinjaman sebesar Rp 40.000.000,- (Empat Puluh Juta Rupiah) telah diterima secara tunai oleh Tergugat 1 dari Penggugat, dan hal tersebut telah diakui secara sah, sehingga dicatat dan ditulis dalam Kwitansi per-tanggal 11 Agustus 2017, dan ditandatangani sendiri oleh Tergugat 1 di atas materai 6000,-;
- tertanggal 2 September 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) bermaterai 6000,-, sehingga total pinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat adalah sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah);
- Bukti transfer oleh Penggugat tertanggal 5 September 2017 kepada Tergugat 1 yang merupakan pinjaman uang Tergugat 1 kepada Penggugat sebesar Rp 130.000.000,- (Seratus Tiga Puluh Juta Rupiah)
- Kwitansi tertanggal 5 Oktober 2017, dengan jumlah pinjaman sebesar Rp 230.000.000,- (Dua Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,-, sehingga total pinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat adalah sebesar Rp 860.000.000,- (Delapan Ratus Enam Puluh Juta Rupiah);
- Kwitansi tertanggal 5 Oktober 2017, dengan jumlah pinjaman uang
- Pada tanggal 7 Oktober 2017 penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Pada tanggal 8 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Kwitansi tertanggal 9 Oktober 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah), dan ditambah bunga sebesar Rp 250.000.000,- (Dua Ratus Lima Puluh Juta Rupiah) yang menjadi kesanggupan Tergugat 2 kepada Penggugat, yang menjadi kesepakatan para pihak, sehingga total pinjaman Tergugat 2 kepada Penggugat adalah sebesar Rp 750.000.000,- (Tujuh Ratus Lima Puluh Juta Rupiah), bermaterai 6000,-
- Pada tanggal 10 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rpiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai di Epicentrum;
- Pada tanggal 11 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Pada tanggal 12 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai untuk pembelian HP Tab;
- Pada tanggal 18 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai untuk pembayaran di Bank Tabungan Negara (BTN);
- Bukti transfer tertanggal 21 Oktober 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) melalui transfer Bank Mandiri oleh Penggugat kepada Tergugat 1;
- Bukti transfer tertanggal 22 Oktober 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 2.500.000,- (Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) melalui transfer;
- Pada tanggal 30 Oktober 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 11.000.000,- (Sebelas Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Kwitansi tertertanggal 7 November 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) bermatarai 6000,-;
- Pada tanggal 5 Desember 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 10.000.000,- (Sepuluh Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Pada tanggal 5 Desember 2017, penerimaan fasilitas pinjaman uang sebesar Rp 2.000.000,- (Dua Juta Rupiah) oleh Tergugat 1 yang diberikan secara tunai;
- Bukti transfer tertanggal 26 Desember 2017, sebesar Rp 5.000.000,- (Lima Juta Rupiah) melaui transfer Bank Mandiri kepada Tergugat 1; dan
- Menyatakan menurut hukum bahwa Tergugat I dan Tergugat II/Para Terbanding telah wanprestasi yaitu tidak mau melunasi pinjamannya kepada Penggugat ;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Para Terbanding untuk membayar dan melunasi pinjaman kepada Penggugat yaitu :
- Tergugat I pinjaman pokok ditambah bunga sebesar Rp. 1,156,500.000,- (satu milyar seratus lima puluh enam juta lima ratus ribu rupiah);
- Tergugat II pinjaman pokok ditambah bunga sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);
- Menghukum Tergugat l membayar bunga sebesar 15% dari Rp.1.156.500.000,- = Rp 173.475.000 dan Tergugat II sebesar 15% dari Rp. 500.000.000,- = 75.000.000,- pertahun terhitung sejak gugatan didaftarkan dikepaniteraan Pengadilan Negeri Mataram sampai putusan ini dijatuhi;
- Memerintahkan Turut Tergugat I/Turut Terbanding I dan Turut Tergugat II /Turut Terbanding II untuk tunduk dan mematuhi isi putusan ini;
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Para Terbanding untuk membayar ongkos perkara dalam kedua Tingkat Pengadilan secara tanggung renteng, dan dalam tingkat banding saja sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PT MATARAM Nomor 22/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 22/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 30 Januari 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Zainudin |
Hakim Anggota |
Unggul Ahmadi, mas'ud |
Panitera | - Putu Dalton. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIBATALKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I MENGADIILI SENDIRI. DALAM EKSEPSI : DALAM POKOK PERKARA : a. Kwitansi tertanggal 5 Agustus 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 170.000.000,- (Seratus Tujuh Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,- b. Kwitansi, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 20.000.000,- (Dua Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,-; c. Kwitansi, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 50.000.000,- (Lima Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,-; e. Kwitansi tertanggal 26 Agustus 2017, dengan jumlah pinjaman uang sebesar Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah) bermaterai 6000,-, sehingga total pinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat per-tanggal 26 Agustus 2017 adalah sebesar Rp 400.000.000,- (Empat Ratus Juta Rupiah); yang diberikan melalui transfer kepadaTergugat 1, sehingga total pinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat adalah sebesar Rp 630.000.000,- (Enam Ratus Tiga Puluh Juta Rupiah); sebesar Rp 150.000.000,- (Seratus Lima Puluh Juta Rupiah) bermaterai 6000,-, yang digunakan Tergugat 1 untuk kepentingan pembayaran DP/uang muka pembelian tanah kavling, sehingga totalpinjaman Tergugat 1 kepada Penggugat per-tanggal 5 Oktober 2017 adalah sebesar Rp 1.010.000.000,- (Satu Milyar Sepuluh Juta Rupiah); Surat Pernyataan tertanggal 28 Maret 2018, serta bukti-bukti lain yang diajukan dalam perkara ini adalah Sah; |
Tanggal Musyawarah | 21 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 21 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 22/PDT/2019/PT_MTR.zip
- Download PDF
- 22/PDT/2019/PT_MTR.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 35 K/PDT/2020
Banding : 22/PDT/2019/PT.MTR
Statistik3932