- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil berisikan Kristal bening diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 0,11 (nol koma sebelas) gram; --------
- 3 (tiga) buah sedotan plastik berwarna hitam; ------------------------------------------
- 1 (satu) buah pipet kaca bening; ------------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah sedotan plastik warna putih; -----------------------------------------------
- 2 (dua) buah soket akuarium plastik bening yang satu soketnya tertancap selang plastik warna oranye; ----------------------------------------------------------------
- 1 (satu) tempat tinta pena warna oranye putih tertancap jarum; -------------------
- 1 (satu) lembar tisu warna putih yang sudah tergulung; ------------------------------
- 1 (satu) buah penutup botol aqua warna biru; -------------------------------------------
- 1 (satu) buah garis gas tokai warna ungu muda; ---------------------------------------
- 1 (satu) buah dos plastik bening bertuliskan Babolat yang dibungkus dengan menggunakan lakban warna hitam; --------------------------------------------------------
- 1 (satu) buah kantong warna hitam; -------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kain warna hitam; ----------------------------------------------------------
- 1 (satu) lembar kertas timah rokok warna kuning keemasan; -----------------------
- 1 (satu) buah tas pikul warna hitam bertuliskan DELSEV; ---------------------------
- 1 (satu) buah Hendpone merek Samsung warna hitam, model GT-E1271, SSN: - E1272GSMH, terpasang 1 (satu) buah baterei merek Samsung dan terpasang 2 (dua) buah kartu telpon selular Telkomsel; ------------------------------Dirampas untuk dimusnahkan; ---------------------------------------------------------
- 1 (satu) unit sepeda motor roda 2 (dua) merk Honda Vario Techno 125, bernomor Polisi/ bernomor Registrasi DE 2300 IA, bernomor rangka MH1JFB110DK699740, bernomor mesin JFB1E 1655276, berwarna merah;
Putusan PN TUAL Nomor 15/Pid.Sus/2018/PN Tul |
|
Nomor | 15/Pid.Sus/2018/PN Tul |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 9 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN TUAL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Ali Murdiat |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Hatijah A. Paduwi, hakim Anggota 2: Ulfa Rery |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
--------------------------------------------------MENGADILI--------------------------------------------- 1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD IRWAN TAMHER Alias IWAN PACE yang identitasnya sebagaimana tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?tanpa hak memiliki narkotika golongan I bukan tanaman dan penyalahguna Narkotika golongan I bagi diri sendiri? ; --------------------------------------------------------------------------------------- 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan, dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 6 (enam) bulan; -- 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ; ----------------------------------- 4. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan; ------------------------------------- 5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------------ Dikembalikan kepada saksi Djajadi Tamher Alias Yadi; ------------------------- 6. Membebankan biaya perkara ini kepada terdakwa sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah ) ; ---------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 24 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 15/Pid.Sus/2018/PN_Tul.zip
- Download PDF
- 15/Pid.Sus/2018/PN_Tul.pdf
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3274 K/Pid.Sus/2018
Pertama : 15/Pid.Sus/2018/PN.Tul
Statistik6336