- Menyatakan Terdakwa DINA HERLENI Binti EDI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? Dengan sengaja mengirimkan dokumen elektronik yang berisi ancaman kekerasan dan atau menakut-nakuti orang yang ditujukan secara pribadi ;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa DINA HERLENI Binti EDI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan ;
- Menetapkan bahwa pidana pidana tersebut tidak perlu dijalani, kecuali jika dikemudian hari ada perintah dalam putusan hakim karena terdakwa terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana lain sebelum berakhirnya masa percobaan selama 1 (satu) tahun;
- Menetapkan Barang bukti berupa :
- 1 (satu) unit handphone Samsung SM-B109E warna putih imiei 356807/07/281385/8 ;
- 1 (satu) buah sim card telkomsel putih merah seri62100889 8234 4646 01 ;
- 1 (satu) buah flasdisk SDCZ50-008Gmerah hitam ;
- 1 (satu) unit Handphone Iphone S6 A 1524 warna silver imei 354376060301591;
- 1 (satu) buah sim card telkomsel putih merah seri 0225 0000 0135 9583 ;
- 1 (satu) lembar struk pembayaran listrik November 2016 id 151001303150 sejumlah Rp. 482.571 (empat ratus delapan puluh dua ribu lima tujuh puluh satu ribu rupiah) ;
- 1 (satu) lembar struk pembayaran listrik Desember 2016 id 151001303150 sejumlah Rp. 581.379 (lima ratus delapan puluh satu ribu tiga ratus tujuh puluh sembilan rupiah);
- 1 (satu) lembar rincian konsumsi dan tagihan pelanggan air ATB November 2016 sejumlah Rp. 368.715 ( tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas rupiah)
- 1 (satu) lembar tanda terima pembayaran air nomor 9856735-01/2016/026451 Desember 2016 sejumlah Rp. 368.715 ( tiga ratus enam puluh delapan ribu tujuh ratus lima belas rupiah)
- Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,-(lima ribu rupiah);
Putusan PN BATAM Nomor 191/Pid.Sus/2018/PN Btm |
|
Nomor | 191/Pid.Sus/2018/PN Btm |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus ITE |
Kata Kunci | Informasi dan Transaksi Elektronik |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 13 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Rozza El Afrina |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Jasael, Br Hakim Anggota Muhammad Chandra |
Panitera | Panitera Pengganti: Suyatno |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA BERSYARAT |
Catatan Amar |
Dikembalikan kepada saksi Rumondang Setiawati als Elin; Dirampas untuk dimusnahkan ; Dikembalikan kepada terdakwa |
Tanggal Musyawarah | 26 Juli 2018 |
Tanggal Dibacakan | 26 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Btm.zip
- Download PDF
- 191/Pid.Sus/2018/PN_Btm.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 191/Pid.Sus/2018/PN Btm
Statistik421380