Putusan PN SEMARANG Nomor 11_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg |
|
Nomor | 11_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus Kepailitan |
Kata Kunci | KEPAILITAN |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 20 Juni 2017 |
Lembaga Peradilan | PN SEMARANG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Ani Indrawati |
Hakim Anggota | Pudjo Hunggul Hw, Mhwismonoto |
Panitera | Ali Nuryahya |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;2. Menyatakan batal Perjanjian Perdamaian yang telah disahkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Niaga Pada Pengadilan Negeri Semarang yang dituangkan dalam Putusan Pengesahan Perdamaian (Homologasi) Nomor 01/Pdt.Sus-PKPU/2015/PN Niaga Smg tanggal 08 Juni 2015;3. Menyatakan Termohon PT PERINDUSTRIAN NJONJA MENEER atau disingkat dengan PT NJONJA MENEER, berkedudukan di Semarang, Jalan Raden Patah No. 191-199, dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukumnya;4. Mengangkat Sdr. Edy Suwanto, S.H.,M.H, Hakim Niaga pada Pengadilan Negeri Semarang sebagai Hakim Pengawas;5. Mengangkat :5.1. Wahyu Hidayat, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-19, tertanggal 27 Februari 2013 yang beralamat di Twin Plaza Office Tower, Lantai 4, Ruang 426, Jln. S. Parman Kav. 93-94, Slipi, Jakarta Barat, Telf : 021-56944191.5.2. Ade Liansah, S.H., Kurator dan Pengurus yang terdaftar di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia dengan Surat Bukti Pendaftaran Kurator dan Pengurus Nomor : AHU.AH.04.03-23, tertanggal 27 Februari 2013 yang beralamat di Twin Plaza Office Tower, Lantai 4, Ruang 426, Jln. S. Parman Kav. 93-94, Slipi, Jakarta Barat.Sebagai Tim Kurator untuk melakukan pengurusan dan/atau pemberesan harta Pailit Termohon ;6. Menetapkan biaya kepailitan dan imbalan jasa Kurator akan ditetapkan kemudian setelah Kurator selesai menjalankan tugasnya;7. Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp.3.111.000,00 (tiga juta seratus sebelas ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 3 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 11_Pdt_Sus_Pailit_2017_PN Niaga Smg
Statistik1494581