Putusan PN SAMARINDA Nomor 49/PDT.G/2012/PN.SMDA |
|
Nomor | 49/PDT.G/2012/PN.SMDA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Tanah |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SAMARINDA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sugeng Hiyanto |
Hakim Anggota | - I Dewa Made Alit Darma, - M.taufik Tatas P |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | I. DALAM EKSEPSI:Menolak eksepsi yang diajukan Tergugat;II. DALAM PROVISI;Menolak tuntutan provisi yang diajukan Penggugat;III. DALAM POKOK PERKARA:A. DALAM KONPENSI:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa Penggugat adalah pemilik yang sah atas tanah sengketaseluas 500 m2 yang terletak di Jalan Perjuangan Kelurahan Sempaja Selatan Kecamatan Samarinda Utara, Kodya Samarinda dengan batas- batas:sebelah selatan : jalan perjuangan 2,sebelah barat : jalan perjuangan,sebelah timur : tanah BKKBN Provinsi Kalimantan timur,sebelah utara : tanah BKKBN Provinsi Kalimantan timur; 3. Menyatakan bahwa Tergugat menguasai tanah sengketa tersebut adalah perbuatan melawan hukum;4. Menghukum Tergugat untuk menyerahkan tanah sengketa tersebut dalam keadaan kosong tanpa syarat kepada Penggugat;5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 456.000,-(empat ratus lima puluh enam ribu rupiah);6. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;B. DALAM REKONPENSI:1. Menolak gugatan Penggugat Rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan biaya perkara dalam gugatan rekonpensi nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Juli 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 59/PDT/2014/PT.SMDA
Kasasi : 9 K/Pdt/2016
Pertama : 49/Pdt.G/2012/PN.Smda
Statistik8324