Putusan PN GARUT Nomor 48/Pid.Sus/2015/PN.Grt |
|
Nomor | 48/Pid.Sus/2015/PN.Grt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | KDRT |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN GARUT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elsalina Br. Purba |
Hakim Anggota | Patyarini M. Ritonga, Iel Ronald |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA SELAMA 14 (EMPAT BELAS) TAHUN DAN PIDANA DENDA KEPADA TERDAKWA SEBESAR RP. 45.000.000,- (EMPAT PULUH LIMA JUTA RUPIAH) DENGAN KETENTUAN APABILA DALAM WAKTU 1(SATU) BULAN SEJAK PUTUSAN PERKARA INI BERKEKUATAN HUKUM TETAP TERDAKWA TIDAK MEMBAYAR DENDA TERSEBUT DIGANTI DENGAN PIDANA KURUNGAN SELAMA 6 (ENAM) BULAN |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Kekerasan Fisik Dalam Lingkup Rumah Tangga yang mengakibatkan matinya korban?;2. Menjatuhkan pidana kepada ia Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 14 (empat belas) tahun;3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;4. Menjatuhkan pidana denda kepada Terdakwa sebesar Rp. 45.000.000,- (empat puluh lima juta rupiah) dengan ketentuan apabila dalam waktu 1(satu) bulan sejak putusan perkara ini berkekuatan hukum tetap Terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan; 5. Memerintahkan Terdakwa tetap berada di dalam tahanan; 6. Menyatakan barang bukti berupa:- 1 (satu) buah buku kutipan akta nikah asli yang dikeluarkan oleh KUA Kec. Banyuresmi dengan Nomor : 1043/05/XII/2001 tanggal 20 Desember 2001 atas nama DANA SUTISNA dan SUSI HIKMAH;Dikembalikan kepada Terdakwa DANA SUTISNA Bin MUMU- 1 (satu) buah kain kebat bermotif batik berwarna hitam dan coklat yang telah robek akibat terbakar;- 1 (satu) buah pakaian wanita warna hitam yang telah robek akibat terbakar;- 1 (satu) buah pakaian dalam wanita (bh) warna coklat yang telah robek terbakar;- 1 (satu) buah pakaian / kaos oblong berwarna hijau dan coklat (loreng TNI);- 1 (satu) buah botol bekas (air mineral);- 1 (satu) buah korek gas berwarma merah; dan- 1 (satu) buah kayu / penyangga cangkul dengan panjang 1,10 m.Dirampas untuk dimusnahkan7. Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 April 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2190 K/PID.SUS/2015
Pertama : 48/Pid.Sus/2015/ PN.Grt
Statistik315