- Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Penggugat bersama dengan 7 (tujuh) saudara kandungnya yang masing-masingnya bernama Yustiana Pasaribu, Syakirin Pasaribu, Hamidi Pasaribu, Sabri Pasaribu, Mukhyar Pasaribu, Sabrul Pasaribu, Radiyah Pasaribu adalah ahli waris dari Alm. Ahmad Pasaribu dan Almh. Jusnia Tanjung;
- Menyatakan sebidang tanah yang terdaftar dalam Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Lk. III Pasar Sorkam dengan Nomor : 215/SK/KK/LK.III/1978 tanggal 22 Juni 1978 dan telah di daftarkan di Kantor Kecamatan Sorkam dengan Nomor : 509/CS/1978 tanggal 27 Juni 1978 atas nama Almh. Jusniah Tanjung, merupakan bagian peninggalan dari Alm. Ahmad Pasaribu dan Almh. Jusnia Tanjung yang berhak diwarisi oleh Penggugat bersama dengan 7 (tujuh) saudara kandungnya selaku ahli waris dari Alm. Ahmad Pasaribu dan Almh. Jusnia Tanjung;
- Menyatakan perbuatan Tergugat I yang menguasai sebidang tanah yang terdaftar dalam Surat Keterangan Hak Milik yang dikeluarkan oleh Kepala Kampung Lk. III Pasar Sorkam dengan Nomor : 215/SK/KK/LK.III/1978 tanggal 22 Juni 1978 dan telah di daftarkan di Kantor Kecamatan Sorkam dengan Nomor : 509/CS/1978 tanggal 27 Juni 1978 atas nama Almh. Jusniah Tanjung, adalah Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige daad);
- Menghukum Tergugat I untuk menyerahkan tanah objek perkara kepada Penggugat dalam keadaan kosong dan bebas tanpa beban apapun diatasnya;
- Menghukum Tergugat I membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) setiap hari, apabila tidak mematuhi isi putusan dalam perkara ini terhitung sejak dilakukan anmaning (peringatan);
- Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp2.991.000,00 (dua juta sembilan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) secara tanggung renteng;
- Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
Putusan PN SIBOLGA Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Sbg |
|
Nomor | 19/Pdt.G/2020/PN Sbg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 6 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SIBOLGA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Gabe Dorris Mora Boru Saragih |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Frans Martin Sihotang, Hakim Anggota Tetty Siskha |
Panitera | Panitera Pengganti: Ferdian Oloan Simanungkalit |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: |
Tanggal Musyawarah | 30 September 2020 |
Tanggal Dibacakan | 30 September 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2908 K/Pdt/2021
Pertama : 19/Pdt.G/2020/PN Sbg
Statistik9117