- Menolak eksepsi Tergugat;-----------------------------------------------------------
- Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian;----------------------------------------
- Menyatakan sah Akta Pernyataan Jual Beli Nomor 235, tanggal 20 Juni 2017, atas tanah dan bangunan obyek sengketa sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1314/Warujayeng, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT AGUNG RAHARJO, S.H., M.Kn., di Kabupaten Nganjuk;----
- Menyatakan sah Akta Jual Beli Nomor 344/2017, tanggal 27 September 2017, atas tanah dan bangunan obyek sengketa sebagaimana dalam Sertipikat Hak Milik Nomor 1314/Warujayeng, yang dibuat di hadapan Notaris/PPAT AGUNG RAHARJO, S.H., M.Kn. di Kabupaten Nganjuk;----
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik atas tanah dan bangunan obyek sengketa;------------------------------------
- Menyatakan sah Perjanjian Kontrak Sewa Menyewa antara Penggugat dengan Tergugat atas tanah dan bangunan obyek sengketa yang ditandatangani di hadapan Notaris/PPAT AGUNG RAHARJO, S.H., M.Kn., tanggal 20 Juni 2017;-------------------------------------------------------------
- Menyatakan Tergugat telah melakukan wanprestasi;-----------------------------
- Menghukum Tergugat atau siapa saja yang mendapatkan hak daripadanya untuk menyerahkan tanah dan bangunan obyek sengketa dalam keadaan kosong dan baik kepada Penggugat;-----------------------------
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;------------------------------
- Menolak gugatan Rekonvensi Penggugat Rekonvensi;------------------------
- Menghukum Tergugat Konvensi/Penggugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yng hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.807.000,- (satu juta delapan ratus tujuh ribu rupiah);------------------------
Putusan PN NGANJUK Nomor 26/Pdt.G/2018/PN Njk |
|
Nomor | 26/Pdt.G/2018/PN Njk |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Jual Beli Tanah |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 8 Juni 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NGANJUK |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Anton Rizal Setiawan |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Andris Henda Goutama, Br Hakim Anggota Dwianto Jati Sumirat |
Panitera | Panitera Pengganti: H. Mokh. Alwi Fauzi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM KONVENSI;---------------------------------------------------------------------------- DALAM EKSEPSI;------------------------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA;----------------------------------------------------------------- DALAM REKONVENSI;------------------------------------------------------------------------ DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI;------------------------------------------------ |
Tanggal Musyawarah | 20 Desember 2018 |
Tanggal Dibacakan | 20 Desember 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 26/Pdt.G/2018/PN_Njk.zip
- Download PDF
- 26/Pdt.G/2018/PN_Njk.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 26/Pdt.G/2018/PN Njk
Statistik18746