- MENERIMA PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 ;
- MEMBATALKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI SELONG NOMOR 118/PDT.G/2018/PN.SEL. TANGGAL 8 AGUSTUS 2019 ;
- MENGABULKAN EKSEPSI PARA PEMBANDING SEMULA TERGUGAT 1,2,3,4,5,6 ;
- MENYATAKAN GUGATAN PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT TIDAK DAPAT DITERIMA ;
- MENGHUKUM PARA TERBANDING SEMULA PARA PENGGUGAT UNTUK MEMBAYAR BIAYA PERKARA DALAM KEDUA TINGKAT PERADILAN, YANG DALAM TINGKAT BANDING DIANGGARKAN SEJUMLAH RP 150.000,00 ( SERATUS LIMA PULUH RIBU RUPIAH );
- Menerima Permohonan banding yang diajukan Para Pembanding semula Tergugat 1,2,3,4,5,6 ;
- Membatalkan putusan Pengadilan Negeri Selong nomor 118/Pdt.G/2018/PN.Sel. tanggal 8 Agustus 2019 ;
- Mengabulkan Eksepsi Para Pembanding semula Tergugat 1,2,3,4,5,6 ;
- Menyatakan gugatan Para Terbanding semula Para Penggugat tidak dapat diterima ;
- Menghukum Para Terbanding semula Para Penggugat untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang dalam tingkat banding dianggarkan sejumlah Rp 150.000,00 ( seratus lima puluh ribu rupiah );
Putusan PT MATARAM Nomor 193/PDT/2019/PT MTR |
|
Nomor | 193/PDT/2019/PT MTR |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MATARAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Elfi Marzuni |
Hakim Anggota | Brsoehartono, I Nyoman Somanada |
Panitera | Jumaah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSESPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Catatan Amar |
MENGADILI MENGADILI SENDIRI DALAM EKSESPSI : DALAM POKOK PERKARA : |
Tanggal Musyawarah | 6 Desember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 6 Desember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 193/PDT/2019/PT MTR
Statistik1010