Putusan DILMILTI I MEDAN Nomor 87-K/PMT I/BDG/AD/III/2017 |
|
Nomor | 87-K/PMT I/BDG/AD/III/2017 |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Militer |
Kata Kunci | Penyalahgunaan Narkotika golongan I bagi diri sendiri. |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 22 Maret 2017 |
Lembaga Peradilan | DILMILTI I MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PTM |
Hakim Ketua | Kolonel Chk Yan Akhmad Mulyana |
Hakim Anggota | Kolonel Chk Adil Karo-karo, Kolonel Chk (k) Roza Maimun |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENERIMA SECARA FORMAL PERMOHONAN BANDING YANG DIAJUKAN OLEH TERDAKWA RISMAN EFENDI, PRATU NRP 31081889330386 |
Catatan Amar | 1. Menerima secara formal permohonan banding yang diajukan oleh Terdakwa Risman Efendi, Pratu NRP 31081889330386. 2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 226-K/PM I-02/AD/X/2016 tanggal 16 Januari 2017, sekedar mengenai pidana pokoknya, sehingga amarnya sebagai berikut : Memidana Terdakwa oleh karena itu dengan :Pidana Pokok : Penjara selama 1 (satu) tahun dan 20 (dua puluh) hari. Menetapkan selama waktu Terdakwa berada dalam tahanan sementara dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.Pidana tambahan : Dipecat dari dinas Militer. 3. Menguatkan Putusan Pengadilan Militer I-02 Medan Nomor : 226-K/PM I-02/AD/X/2016 tanggal 16 Januari 2017, untuk selebihnya. 4. Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan. 5. Membebankan biaya perkara tingkat banding kepada Terdakwa sebesar Rp.15.000,-(lima belas ribu rupiah). 6. Memerintahkan kepada Panitera Pengganti untuk mengirimkan Salinan Putusan ini beserta berkas perkaranya kepada Pengadilan Militer I-02 Medan |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 29 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 87-K/PMT_I/BDG/AD/III/2017.zip
- Download PDF
- 87-K/PMT_I/BDG/AD/III/2017.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 375 K/MIL/2017
Pertama : 226-K/PM I-02/AD/XI/2016
Banding : 87-K/PMT-I/BDG/AD/III/2017
Statistik5129