- Menyatakan terdakwa RESLON SITOMPUL ALS TOMPUL Tersebut diatas tidak terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primair;
- Membebaskan terdakwa RESLON SITOMPUL ALS TOMPUL tersebut diatas dari dakwaan Primair;
- Menyatakan terdakwa RESLON SITOMPUL ALS TOMPUL Tersebut diatas terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak Pidana ???tanpa Hak atau melawan Hukum menyimpan dan menguasai narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Subsidair;
- Menjatuhkan Pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana Penjara 9 (Sembilan ) tahun dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyard) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3(tiga) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
- Menetapkan barang bukti berupa:
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 0,1(nol koma satu) gram, untuk bahan uji ke Laboratories.
- Barang bukti Narkotika jenis shabu dengan berat bersih 1,86 (satu koma delapan puluh enam) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan.
- Barang bukti narkotika jenis shabu dengan berat bersih 48,96 (empat puluh delapan koma sembilan puluh enam) gram, untuk dimusnahkan.
- 2 (dua) bungkus plastik bening dan 2 (dua) karet adalah sebagai pembungkus barang bukti berat 1,66 (satu koma enam puluh enam) gram, untuk bukti persidangan di Pengadilan .
- 1 (satu) unit timbangan digital warna silver
- 1 (satu) unit handpone merk Samsung dengan nomor simcard 081378883282
- 1 (satu) tas warna coklat bergambar Batman
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 2000.- (dua ribu rupiah);
Putusan PN PEKANBARU Nomor 508/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
|
Nomor | 508/Pid.Sus/2020/PN Pbr |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 18 Mei 2020 |
Lembaga Peradilan | PN PEKANBARU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Astriwati |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Basman, Br Hakim Anggota Yudissilen |
Panitera | Panitera Pengganti: Zetta Gultom |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Memperhatikan, Pasal Pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana serta peraturan perundang-undangan lain yang bersangkutan; MENGADILI: Dirampas untuk dimusnahkan. |
Tanggal Musyawarah | 27 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 27 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 508/Pid.Sus/2020/PN Pbr
Statistik266