- Menyatakan Terdakwa SUMADI tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ???mengedarkan Rupiah yang diketahuinya merupakan rupiah palsu??? sebagaimana dalam dakwaan KESATU Penuntut Umum;---------------------------
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan dan denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan;----------------------------------------
- Menetapkan agar terdakwa tetap ditahan;--------------------------------------------------
- Menetapkan barang bukti berupa;-------------------------------------------------------------
- Uang rupiah palsu sebanyak 21 (dua puluh satu) lembar sejumlah Rp 1.050.000,- (satu juta lima puluh ribu rupiah) masing-masing pecahan Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) dengan rincian nomor seri C22684129 sebanyak 4 (empat) lembar, MYT249566 sebanyak 4 ( empat) lembar, MYT249565 sebanyak 4 (empat) lembar, MYT249567 sebanyak 6 (enam) lembar, S2H289435 sebanyak 2 (dua) lembar, CUB656438 sebanyak 1 (satu) lembar;
- Membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp 5.000,- (lima ribu rupiah);----------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Putusan PN NEGARA Nomor 81/Pid.Sus/2018/PN Nga |
|
Nomor | 81/Pid.Sus/2018/PN Nga |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 17 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN NEGARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Gede Yuliartha |
Hakim Anggota | Br Hakim Anggota Alfan Firdauzi Kurniawan, Hakim Anggota Fakhrudin Said Ngaji |
Panitera | Panitera Pengganti: I Ketut Sweden |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk dimusnahkan;------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | 16 Agustus 2018 |
Tanggal Dibacakan | 16 Agustus 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 81/Pid.Sus/2018/PN_Nga.zip
- Download PDF
- 81/Pid.Sus/2018/PN_Nga.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 81/Pid.Sus/2018/PN Nga
Statistik14118