Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 625/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
|
Nomor | 625/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | PERDATA |
Tahun | 2011 |
Tanggal Register | 25 Oktober 2010 |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA SELATAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Subyantoro |
Hakim Anggota | Maman M. Ambari, Didik Setyo Handono |
Panitera | Masnur Zen |
Amar | Menguatkan |
Catatan Amar | ------------------------------------ M E N G A D I L I :-----------------------------------------DALAM KONVENSI :---------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI :----------------------------------------------------------------------------------o Menolak eksepsi dari Tergugat ;--------------------------------------------------------------- DALAM POKOK PERKARA :----------------------------------------------------------------------o Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;------------------------------------------ DALAM REKONVENSI :-----------------------------------------------------------------------------o Mengabulkan gugatan Penggugat Rekonvensi untuk sebagian ;---------------------o Menyatakan Tergugat Rekonvensi telah melakukan wanprestasi/ingkar janji atas kesepakatan bersama tanggal 09 Juli 2008 ;---------------------------------------- o Menghukum Tergugat Rekonvensi untuk membayar ganti rugi kepada Penggugat Rekonvensi sebesar US$ 600.000.- (enam ratus ribu dollar Amerika Serikat) ;----------------------------------------------------------------------------------------------o Menolak gugatan selain dan selebihnya ;--------------------------------------------------- DALAM KONVENSI dan REKONVENSI :------------------------------------------------------- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.341.000.-(Tiga rataus empat puluh satu ribu Rupiah) ;------- |
Tanggal Musyawarah | 25 Oktober 2011 |
Tanggal Dibacakan | 1 Nopember 2011 |
Kaidah | . |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 625/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..zip
- Download PDF
- 625/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 3153 K/Pdt/2013
Pertama : 625/Pdt.G/2010/PN.Jkt.Sel.
Banding : 336/PDT/2012/PT.DKI
Statistik7133