Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 1/Pid.Sus Perikanan/2015/PN.Jkt.Ut |
|
Nomor | 1/Pid.Sus Perikanan/2015/PN.Jkt.Ut |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | TERHUKUM |
Tahun | — |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN JAKARTA UTARA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | S U P E N O |
Hakim Anggota | Zulkifli Ishak, Onny Harso |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I 1. Menyatakan Terdakwa Sdr. ANGGA RISKI ARISTA Bin DIKUN terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana Perikanan yakni : ?Dengan sengaja memiliki, menguasai, membawa, dan/atau menggunakan alat penangkap ikan dan/atau alat bantu penangkap ikan yang mengganggu dan merusak keberlanjutan sumberdaya ikan dikapal penangkap ikan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia?. 2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sebesar Rp.500.000.000,00,- (lima ratus juta rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya terhadap pidana yang dijatuhkan; 4. Memerintahkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan; 5. Menyatakan barang bukti berupa :- 1 (satu) unit KM. Cahaya 01 GT.24; - Dokumen KM. Cahaya 01 terdiri dari : Pas Besar, Sertifikat Kelaikan dan Pengawakan Kapal Pengangkap Ikan, Surat Ukur Dalam Negeri, Pas Tahunan Kapal Penangkap Ikan, Surat Ijin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Ijin Penangkapan Ikan (SIPI), Copy Gros Akte Pendaftaran kapal Nomor 432, 1 (satu) bundle berkaitan dengan permohonan persetujuan berlayar; Dikembalikan kepada Sdr. Hayat Bin Ali Haji Rajab; - Surat Keterangan Kecakapan (SKK) 30 mil atas nama ANGGA RISKI ARISTA Bin DIKUN; Dikembalikan kepada Terdakwa;- Uang tunai hasil lelang ikan sejumlah Rp.2.941.176,00,- (Dua juta sembilan ratus empat puluh satu ribu seratus tujuh puluh enam rupiah); Dirampas untuk disetor ke kas negara; - Alat tangkap Jaring Trawl 1 (satu) unit; Dirampas untuk dimusnahkan; 6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000,00,- (Lima ribu rupiah ) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | — |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 1/Pid.Sus_Perikanan/2015/PN.Jkt.Ut.zip
- Download PDF
- 1/Pid.Sus_Perikanan/2015/PN.Jkt.Ut.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Banding : 127/PID/2015/PT. DKI
Pertama : 01/Pid.Sus.Perikanan/2015/PN.JKT.UT
Statistik319