Putusan PT JAYAPURA Nomor 37/Pid Sus TPK/2014/PT JAP |
|
Nomor | 37/Pid Sus TPK/2014/PT JAP |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 9 Desember 2014 |
Lembaga Peradilan | PT JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Ida Bagus Djagra |
Hakim Anggota | Imanuel Sembiring, Josner Simanjuntak |
Panitera | Tommy I. K. Medellu.. |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | M E N G A D I L I~ Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut;~ Memperbaiki putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Klas I A Jayapura, Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2014/PN Jap sekedar mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan dan penyebutan dakwaan yang didakwakan pada amar putusan diktum Nomor 3, sehingga amar selengkapnya berbunyi sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa I Drs. Jordanus Imoliana, MM., dan Terdakwa II Yacolina Linggi tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Primair, oleh karena itu harus dibebaskan dari Dakwaan Primair tersebut;2. Membebaskan Terdakwa I Drs. Jordanus Imoliana, MM., dan Terdakwa II Yacolina Linggi oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut di atas;3. Menyatakan Terdakwa I Drs. Jordanus Imoliana, MM., dan Terdakwa II Yacolina Linggi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;4. Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa I Drs. Jordanus Imoliana, M.M., selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan dan menjatuhkan pidana kepada Terdakwa II Yacolina Linggi selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa I Drs. Jordanus Imoliana, MM, dan Terdakwa II Yacolina Linggi dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa I Drs. Jornadus Imoliana, MM., dan Terdakwa II Yacolina Linggi tetap ditahan;7. Menetapkan barang bukti berupa : 1. Fotokopi Surat Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor : 821.22-001 tanggal 04 Mei 2009;2. Fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan PLTMH Di Yatamo No : 14/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHY-FSK/V/2011 tanggal 18 Mei 2011;3. Fotokopi Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Pembangunan PLTMH Di Bibida No : 14/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-FSK/VIII/2011 tanggal 19 Agustus 2011;4. Fotokopi Kontrak Kerja Sama antara Frederik Linggi dengan Riza Aris Pandji tanggal 12 Mei 2011;5. Fotokopi Bukti Transfer Bank Danamon sebesar Rp. 120.000.000,- (Seratus Dua Puluh Juta Rupiah) kepada Riza Aris Pandji pada tanggal 12 Oktober 2012;6. Amandemen Kontrak No: 01/ADD/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-FSK/VIII tanggal 09 Januari 2012;7. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Pembangunan PLTMH Di Yatamo No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHY-PERN/IV/2011 tanggal 04 April 2011;8. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Perencanaan Teknis Pembangunan PLTMH Di Bibida No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-PERN/IV/2011 tanggal 04 April 2011;9. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Pembangunan PLTMH Di Yatamo No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHY-AWS/V/2011 tanggal 23 Mei 2011;10. Surat Perjanjian (Kontrak) untuk melaksanakan Pekerjaan Jasa Konsultasi Pengawasan Teknis Pembangunan PLTMH Di Bibida No : 16/DISTAMBEN/PPBJ/PPLTMHB-AWS/V/2011 tanggal 23 Mei 2011;11. Laporan Perencanaan kegiatan Pembangunan PLTMH di Yatamo dari Konsultan Perencana CV. BIDA KONSULTAN;12. Laporan Perencanaan kegiatan Pembangunan PLTMH di Bibida dari Konsultan Perencana CV. BIDA KONSULTAN;13. Laporan Akhir Pekerjaan : Pengawasan Teknis Kegiatan Pembangunan PLTMH di Yatamo Kabupaten Paniai dari Konsultan Pengawas CV. BIDA KONSULTAN;14. Laporan Akhir Pekerjaan : Pengawasan Teknis Kegiatan Pembangunan PLTMH di Bibida Kabupaten Paniai dari Konsultan Pengawas CV. BIDA KONSULTAN;15. Fotokopi Surat Teguran Nomor : 992/114/DISTAMBEN/2013 tanggal 07 Juni 2013;16. Fotokopi Surat Pernyataan dari Frederik Eri Linggi, SH selaku Direktur Utama PT. Sasana Agung Eglesia tanggal 17 Juni 2013;17. Fotocopy Bukti transaksi/transfer pengembalian uang kegiatan pembangunan PLTMH Di Bibida dan Yatamo sebesar Rp. 15.000.000,- (lima belas juta) rupiah melalui Bank Papua Cabang Enarotali tanggal 05 September 2013;18. Fotocopy Bukti kwitansi pengembalian uang kegiatan pembangunan PLTMH Di Bibida dan Yatamo TA sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta) rupiah melalui Bank Papua Cabang Enarotali tanggal 20 September 2013;19. Fotocopy Addendum Kontrak Pembangunan PLTMH di Bibida Nomor : 14/DISTAMBEN-ADD/PPBJ/PPLTMHB-FSK/I/2012 tanggal 23 Januari 2012;20. Fotocopy Addendum Kontrak Pembangunan PLTMH di Yatamo Nomor : 14/DISTAMBEN-ADD/PPBJ/PPLTMHY-FSK/I/2012 tanggal 23 Januari 2012;21. Fotocopy Rencana Kerja Dan Anggara Dinas Pertambangan Dan Energi untuk Pembangunan PLTMH di Bibida (RKA-SKPD 2.03.01) tanggal 14 Januari 2011;22. Fotocopy Rencana Kerja Dan Anggara Dinas Pertambangan Dan Energi untuk Pembangunan PLTMH di Yatamo (RKA-SKPD 2.03.01) tanggal 14 Januari 2011;23. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembangunan PLTMH di Bibida mulai dari : Perencanaan, Pengawasan, Uang Muka : 30%, Termin I : 45%, Termin II : 95%, dan Termin III : 5%;24. 1 (satu) bundel Fotocopy Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) untuk Pembangunan PLTMH di Yatamo mulai dari : Perencanaan, Pengawasan, Uang Muka : 30%, Termin I : 45%, Termin II : 95%, dan Termin III : 5%;25. Fotocopy Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Nomor : 08 Tahun 2011 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Listrik Perdesaan Tahun Anggaran 2011;26. Fotokopi buku rekening Bank Papua Cabang Enarotali atas nama YAKOLINA LINGGI alamat Desa Madi Distrik Paniai Timur dengan Nomor Rekening : 901 23.30.02 08016.2;27. Rekening Koran Giro Bank Papua atas nama PT. SASANA AGUNG EGLESIA alamat Perumahan Jaya Asri Blok AB 21 dengan Nomor Rekening : 901 21.20.01.00128-9;28. Surat Nomor : 1159/06/DEA.01/2013 tanggal 27 Desember 2013 Perihal : Penjelasan Kegiatan DAK 2011 di Kabupaten Paniai;29. Surat Keterangan dari Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD) Kab. Paniai tertanggal kosong bulan Februari 2014 dengan Lampiran : Revisi SP2D Pembayaran angsuran 95% atas Pekerjaan pembangunan PLTMH Yatamo dan Rekening Koran Giro Bank Papua RKUD Kab. Paniai dengan No. Rek. 901 21.10.06.00019-3; Dikembalikan kepada Penuntut Umum;8. Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sebesar Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 7 Januari 2015 |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 37/Pid_Sus_TPK/2014/PT_JAP.zip
- Download PDF
- 37/Pid_Sus_TPK/2014/PT_JAP.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 697 K/Pid.Sus/2015
Banding : 37/Pid Sus TPK/2014/PT JAP
Lainnya : 31/Pid.SusTPK/2014/PN.JAP
Statistik
Statistik
106
75