- Menyatakan Terdakwa LIBREK IPAKIT, SH alias IBEK tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam Dakwaan Primair ;
- Menyatakan Terdakwa LIBREK IPAKIT, SH alias IBEK dibebaskan dari Dakwaan Primair;
- Menyatakan Terdakwa LIBREK IPAKIT, SH alias IBEK terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Korupsi? sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair ;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa LIBREK IPAKIT, SH alias IBEK tersebut dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan ;
- Menghukum Terdakwa LIBREK IPAKIT, SH alias IBEK untuk membayar Uang Pengganti sebesar Rp 224.800.714 (dua ratus dua puluh empat juta delapan ratus ribu tujuh ratus empat belas rupiah), dan apabila Terdakwa tidak dapat membayar Uang Pengganti paling lama 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut, dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Penggantgi tersebut maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 (satu) bulan;
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam Tahanan;
- Menetapkan agar barang bukti berupa :
- 1 (satu) eksemplar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Semester Pertama Tahun Anggaran 2016;
- (satu) eksemplar asli Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Semester Dua Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Anggaran Pendapatan dan Belanja Begeri (APB-Neg) Desa Air Besar tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Laporan Pertanggungjawaban Realisasi Pelaksanaan APB-Negeri Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen Berita Acara Serah Terima Kegiatan Tahun Anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen gambar desain infrastruktur tahun 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen laporan realisasi dana APBN semester pertama tahun anggaran 2016;
- 1 (satu) eksemplar asli APBN Tahun Anggaran 2017 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap I;
- 1 (satu) eksemplar asli APBN Tahun Anggaran 2017 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap II;
- 1 (satu) eksemplar asli APBN Tahun Anggaran 2017 Surat Permintaan Pembayaran (SPP) Tahap III;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen pengajuan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negeri (APBN) tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) eksemplar asli Dokumen laporan realisasi penyerapan dana APBN semester pertama TA 2017;
- 1 (satu) eksemplar asli Laporan realisasi pelaksanaan APB Negeri tahap kedua TA 2017;
- 1 (satu) eksemplar asli Laporan realisasi pelaksanaan APB Negeri Silpa Tahun Anggaran 2017;
- 1 (satu) eksemplar asli Laporan pertanggungjawaban dana APB Negeri tahun anggaran 2017;
- 1 (satu) buah asli Buku Kas Pembantu Kegiatan Pembangunan Jalan Lingkungan (Konstruksi Rabat Beton) Sumber Dana Desa;
- 1 (satu) eksemplar foto copy Buku Rekening Tabungan Bank Maluku Dana ADD dan DD Negeri Air Besar;
- 1 (satu) lembar foto copy Berita Acara Pembahasan Sisa Anggaran T.A 2016 melalui Musyawarah Staf dan BPD Negeri Air Besar;
- 1 (Satu) lembar foto copy Daftar Hadir Musyawarah Pembahasan Sisa Anggaran T.A 2016;
- 1 (Satu) lembar foto copy Berita Acara Pembahasan Sisa Anggaran T.A 2017 melalui Musyawarah Staf dan BPD Negeri Air Besar;
- 1 (Satu) Lembar foto copy Daftar Hadir Musyawarah Pembahasan Sisa Anggaran T.A 2017;
- 1 (Satu) Eksemplar Foto copy Keputusan Bupati Maluku Tengah NOMOR 141 ? 327 Tahun 2016 tanggal 31 Mei 2016 tentang Pengesahan Kepala Pemerintah Negeri Air Besar Kecamatan Seram Utara;
Putusan PN AMBON Nomor 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
|
Nomor | 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 30 Oktober 2019 |
Lembaga Peradilan | PN AMBON |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua: Jimmy Wally |
Hakim Anggota |
Hakim Anggota 1: Felix Ronny Wuisan, M.h hakim Anggota 2: Bernard Panjaitan |
Panitera | Panitera Pengganti: Agustina Parera |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I : Karena masih dipergunakan oleh Penuntut umum dalam perkara lain, maka haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum; 23. Uang tunai sejumlah Rp.800.000,- (Delapan Ratus Ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 16 (Enam Belas) lembar; Dirampas untuk negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti; 24. 1 (satu) buah asli buku catatan pribadi milik Michael Ipapoto warna hijau hutih; 25. 1 (satu) Lembar Daftar nama Tambahan Penerima Bibit Anakan Cengkeh dan Pala Tahun 2017; 26. 2 (Dua) lembar kwitansi pembelian anakan tanaman perkebunan; 27. 1 (satu) buah handpone Nokia 105 warna hitam nomor IMEI 355118073359474 28. Uang tunai sejumlah Rp.10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 100 (seratus) lembar. Karena masih dipergunakan oleh Penuntut umum dalam perkara lain, maka haruslah dikembalikan kepada Penuntut Umum; 29. Uang tunai sejumlah Rp.550.000,- (Lima Ratus Lima Puluh Ribu rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 5 (Lima) lembar dan uang pecahan Rp.50.000,- (Lima Puluh Ribu Rupiah) sebanyak 1 (satu) lembar; 30. Uang tunai sebesar Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) yang terdiri dari uang pecahan Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) sebanyak 1.000 (seribu) lembar Dirampas untuk Negara dan diperhitungkan sebagai pembayaran sebagian uang pengganti; 9. Menetapkan Terdakwa dibebani biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 24 Maret 2020 |
Tanggal Dibacakan | 24 Maret 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.zip
- Download PDF
- 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN_Amb.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pid.Sus-TPK/2019/PN Amb
Kasasi : 1558 K/Pid.Sus/2020
Kasasi : 3535 K/Pid.Sus/2020
Banding : 11/PID.SUS-TPK/2020/PTAMB
Statistik11553