Putusan PT BANJARMASIN Nomor 43/PID.SUS/2017/PT BJM |
|
Nomor | 43/PID.SUS/2017/PT BJM |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 13 Juli 2017 |
Lembaga Peradilan | PT BANJARMASIN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Mohamad Kadarisman |
Hakim Anggota | Mulyanto, & Suprabowo |
Amar | Memperbaiki |
Catatan Amar | MENGADILI:- Menerima permohonan banding dari Penuntut Umum dan Para Terdakwa tersebut;- Memperbaiki putusan Pengadilan Negeri Banjarmasin No. 47/Pid.Sus/ 2017/PN.Bjm. tanggal 14 Juni 2017 yang dimintakan banding tersebut, sehingga amar selengkapnya sebagai berikut :1. Menyatakan Terdakwa 1. EDDY SUSANTO Als. EDY Als CUNG CUNG Ad YUSUF GUNAWAN,SE. dan Terdakwa 2. YENNI ANGGREYANI KANGANSYAH Als YENI Ad JAYA KANGANSYAH tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan Primair; 2. Membebaskan Terdakwa 1. EDDY SUSANTO Als. EDY Als CUNG CUNG Ad YUSUF GUNAWAN,SE. dan Terdakwa 2. YENNI ANGGREYANI KANGANSYAH Als YENI Ad JAYA KANGANSYAH oleh karena itu dari dakwaan Primair; 3. Menyatakan Terdakwa 1.EDDY SUSANTO Als. EDY Als CUNG CUNG Ad YUSUF GUNAWAN,SE. dan Terdakwa 2. YENNI ANGGREYANI KANGANSYAH Als YENI Ad JAYA KANGANSYAH telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika secara tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram ?; 4. Menjatuhkan pidana terhadap Para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 12 (dua belas) tahun dan denda masing-masing sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar akan diganti dengan pidana penjara masing-masing selama 3 (tiga) bulan;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 6. Menetapkan Para Terdakwa tetap berada dalam tahanan;7. Menetapkan Barang Bukti berupa:- 179 paket XTC berjumlah 17.900 butir tablet XTC warna coklat dengan logo ?W? dengan berat bersih 5.519 gram, 2 (dua) dus, 8 (delapan) dus kecil, 8 (delapan) buah lampu lead,1 (satu) buah Hp merk Mito warna merah 557 No. sim card 0823-5217-4514 milik Kayus Ariyanto, 1 (satu) buah Hp merk Black Berry Gemini warna hitam dengan sim card 0887-5320-0769 dan 1 (satu) buah Hp merk Black Berry Gemini warna putih no. sim card 0852-5177-0633 milik Khairi Als Anang, 8 (delapan) lembar tanda terima/kwitansi, 1 (Satu) buah Hp merk Ipone 6 plus warna kuning emas, dirampas untuk dimusnahkan.8. Membebankan kepada para Terdakwa untuk membayar biaya perkara dalam kedua tingkat peradilan, yang untuk tingkat banding masing-masing sebesar Rp.5000,- (lima ribu rupiah) |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 15 Agustus 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 43/PID.SUS/2017/PT_BJM.zip
- Download PDF
- 43/PID.SUS/2017/PT_BJM.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2495 K/PID.SUS/2017
Banding : 43/PID.SUS/2017/PT BJM
Peninjauan Kembali : 10 PK/Pid.Sus/2020
Pertama : 47/Pid.Sus/2017/PN Bjm
Statistik6124