Putusan PA BATAM Nomor 0808/Pdt.G/2016/PA.BTM |
|
Nomor | 0808/Pdt.G/2016/PA.BTM |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Perdata Agama Harta Bersama |
Kata Kunci | Harta Bersama |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 17 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PA BATAM |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dra. Hj. Yulismarbrhakim Anggota H. Mukhlis |
Hakim Anggota | Hakim Ketua Dra. Hj. Yulismarbrhakim Anggota H. Mukhlisbr Hakim Anggota Dra. Hj. Siti Khadijah |
Panitera | Riama Manurung |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I DALAM KONVENSI 1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; 2. Menyatakan dan menetapkan, bahwa : 2.1. Sebuah bangunan (rumah tinggal) type 45 yang terletak di Komplek Perumahan Bida Asri II Blok F-1 Nomor 10, Kelurahan Belian, Kecamatan Batam Kota, Kota Batam, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah milik Sagi; - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan tanah dan rumah milik Kartini; - Sebelah Timur berbatasan dengan jalan; 2.2. Sebuah bangunan (rumah tinggal) Kavling, luas tanah 14 x 10 M2, yang terletak di Komplek Perumahan Bukit Ayu Lestari, Blok B1, Nomor 36-37, Kelurahan Tanjung Piayu, Kecamatan Sei Beduk, Kota Batam, dengan batas-batas : - Sebelah Utara berbatasan dengan tanah dan rumah milik Banarto; - Sebelah Selatan berbatasan dengan jalan; - Sebelah Barat berbatasan dengan jalan; - Sebelah Timur berbatasan dengan tanah dan rumah milik Randi; 2.3. Satu unit mobil, merek Daihatsu Terios, nomor polisi BP 1609 GF, atas nama pemilik Arfan Rangkuti, warna Putih, tahun pembelian 2014; 2.4. Satu unit Sepeda motor, merek Honda Supra, nomor polisi BP 2447 OQ, atas nama pemilik Arfan Rangkuti, warna Hitam, tahun pembelian 2001; 2.5. Satu unit Sepeda motor, merek Honda Vario, nomor polisi BP 2622 FG, atas nama Sri Harjanti, tahun pembuatan 2010, warna Hitam Silver, tahun pembelian 2010; Adalah harta bersama Penggugat dengan Tergugat; 3. Menetapkan sebagai hukum bahwa harta bersama pada point 2 tersebut di atas dibagi dua antara Penggugat dan Tergugat masing-masing ( satu perdua ) dari harta bersama tersebut; 4. Menghukum Tergugat yang menguasai obyek sengketa tersebut untuk menyerahkan ( satu perdua ) bagian kepada Penggugat atau jika tidak dapat dibagi secara natura maka dapat dibagi dengan cara penjualan, lelang atau dengan cara lain yang sah; 5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya; DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Penggugat Rekonvensi tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk verklaard); DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI Menghukum Penggugat/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sejumlah Rp.1.906.000,00 (Satu juta Sembilan ratus enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 19 Januari 2017 |
Tanggal Dibacakan | 19 Januari 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 0808/Pdt.G/2016/PA.BTM.zip
- Download PDF
- 0808/Pdt.G/2016/PA.BTM.pdf
Putusan Terkait
-
Lainnya : 21/Pdt.G/2017/PTA.Pbr
Pertama : 0808/Pdt.G/ 2016/PA.Btm
Statistik3816