Putusan PA SELONG Nomor 403/Pdt.G/2014/PA.Sel. |
|
Nomor | 403/Pdt.G/2014/PA.Sel. |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Agama Waris Islam |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 24 April 2014 |
Lembaga Peradilan | PA SELONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PA |
Hakim Ketua | S.ag, M.hi., Ahmad Rifai |
Hakim Anggota | S.ag, Mujitahid, Zainul Arifin |
Panitera | Dra. Hj.haeriah |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | 1. Mengabulkan gugatan para penggugat untuk sebagian;2. Menetapkan Amaq Lase telah meninggal dunia pada tahun 2008 dan istrinya bernama Inaq Lase telah meninggal dunia pada tahun 2006 dan meninggalkan ahli waris sebagai berikut :2.1. Lase alias Inaq Munase binti Amaq Lase (anak perempuan);2.2. Milase alias Inaq Sumatre binti Amaq Lase (anak perempuan);2.3. Amaq Inun bin Amaq Lase (anak laki-laki);2.4. Minasih alias Inaq Sahmi binti Amaq Lase (anak perempuan);2.5. Asip alias Inaq Mariatun binti Amaq Lase (anak perempuan);2.6. Mindik alias Inaq Sili binti Amaq Lase (anak perempuan);3. Menetapkan Pewaris (Amaq Lase) meninggalkan harta warisan berupa :3.1. Tanah sawah seluas 43,22 are dengan nomor SPPT: 011-014 yang terletak di Orong Montong Kelelek, Subak Pene Utara, Dusun Pene Utara, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur dengan batas-batas sebagai berikut : Sebelah Timur : Telabah/Parit;Sebelah Barat : Sawah Amaq Isim, Jalan Raya;Sebelah Utara : Jalan Raya;Sebelah Selatan : Sawah Aq. Uni;3.2. Tanah sawah seluas 2 hektar 59.38 are dengan nomor SPPT: 012-010 yang terletak di orong montong kelelek, Subak Pene Utara, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Timur : Jalan Raya;Sebelah Barat : Sawah Aq. Wini;Sebelah Utara : Sawah Aq.Senep;Sebelah Selatan : Parit, Embung Aq. Anung, Embung Aq. Sahmun dan sawah Aq. Ngarep;3.3. Tanah Pekarangan seluas 17.25 are dengan nomor SPPT 012-004 terletak di Dusun Pene Utara, Desa Pene, Kecamatan Jerowaru, Kabupaten Lombok Timur, dengan batas-batas sebagai berikut :Sebelah Timur : Rumah Aq. Meri;Sebelah Barat : Embung Aq. Zaitun; Sebelah Utara : Rumah Aq. Menggep, Tanah pekarangan Aq. Murtini;Sebelah Selatan : Tanah sawah Aq. Sahmin;4. Menetapkan bagian masing-masing ahli waris dari almarhum Amaq Lase adalah sebagai berikut : 4.1. Lase alias Inaq Munase binti Amaq Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/7 (satu pertujuh) bagian;4.2. Milase alias Inaq Sumatre binti Amaq Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/7 (satu pertujuh) bagian;4.3. Amaq Inun bin Amaq Lase (anak laki-laki) mendapatkan 2/7 (dua pertujuh) bagian;4.4. Minasih alias Inaq Sahmi binti Amaq Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/7 (satu pertujuh) bagian;4.5. Asip alias Inaq Mariatun binti Amaq Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/7 (satu pertujuh) bagian;4.6. Mindik alias Inaq Sili binti Amaq Lase (anak perempuan) mendapatkan 1/7 (satu pertujuh) bagian;5. Menghukum kepada Para Tergugat atau siapapun juga yang menguasai harta warisan almarhum Amaq Lase tersebut di atas untuk menyerahkan kepada Para Penggugat dan ahli waris lainnya sebagaimana bagian masing-masing yang telah ditetapkan pada diktum angka 4 di atas dengan aman dan tanpa syarat, dan kalau tidak bisa dibagi secara natura maka dijual lelang dan hasilnya diserahkan kepada Para Penggugat dan para ahli waris almarhum Amaq Lase; 6. Menolak gugatan para Penggugat untuk selain dan selebihnya;7. Menghukum kepada para Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.546.000,- (lima juta lima ratus empat puluh enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 31 Desember 2014 |
Tanggal Dibacakan | 31 Desember 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 403/Pdt.G/2014/PA.Sel..zip
- Download PDF
- 403/Pdt.G/2014/PA.Sel..pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 187 K/Ag/2016
Banding : 29/Pdt.G/2015/PTA.Mtr
Pertama : 0403/Pdt.G/2014/PA.Sel
Statistik8730