- Menyatakan Terdakwa T. Muhammad Nayan Alias Nayan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Dengan sengaja dan tanpa hak turut serta melakukan kejahatan yaitu mengedarkan uang rupiah palsu;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun dan 3 (tiga) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 9 (sembilan) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri HHG985978 ;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri UAS 123438;
- 6 (enam) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri WDU 893673;
- 3 (tiga) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri YFG 106756;
- 5 (lima) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri CHR 483047;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan seri PGL 291893.
- Membebankan biaya perkara kepada Terdakwa sejumlah Rp. 5.000.00 (lima ribu rupiah);
Putusan PN STABAT Nomor 256/Pid.B/2020/PN Stb |
|
Nomor | 256/Pid.B/2020/PN Stb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Uang Palsu |
Kata Kunci | Mengedarkan Uang Palsu |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 24 Maret 2020 |
Lembaga Peradilan | PN STABAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Nasri |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Safwanuddin Siregar, Br Hakim Anggota Edy Siong |
Panitera | Panitera Pengganti: Rehulina Brahmana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
Dirampas untuk Dimusnahkan |
Tanggal Musyawarah | 4 Juni 2020 |
Tanggal Dibacakan | 4 Juni 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 256/Pid.B/2020/PN_Stb.zip
- Download PDF
- 256/Pid.B/2020/PN_Stb.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1096 K/Pid.Sus/2021
Pertama : 256/Pid.B/ 2020/PN Stb
Statistik11551