Putusan PN SURABAYA Nomor 564/Pdt.G/2013/PN.SBY |
|
Nomor | 564/Pdt.G/2013/PN.SBY |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN SURABAYA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Sriyatmo Joko Sungkowo |
Hakim Anggota | Suko Triyono, I Made Sudani |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | DALAM KONPENSI : -----------------------------------------------------------------------------------DALAM EKSEPSI : --------------------------------------------------------------------------------------? Menolak eksepsi Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III ; -----------------------------DALAM POKOK PERKARA : -----------------------------------------------------------------------1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ; -------------------------------------2. Menyatakan TERGUGAT I dan TERGUGAT II telah melakukan perbuatan melawan hukum kepada Penggugat ; ---------------------------------------------------------3. Menghukum TERGUGAT I dan TERGUGAT II secara tanggung renteng dan ataupun secara sendiri-sendiri untuk mengembalikan seluruh keuangan milik sah PENGGUGAT yang telah ditransfer dan/atau diterima secara tidak sah oleh TERGUGAT I dan TERGUGAT II sebesar Rp. 5.258.836.773,76 (lima miliar dua ratus lima puluh delapan juta delapan ratus tiga puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh tiga rupiah tujuh puluh enam sen) yang harus dibayar secara tunai dan sekaligus dalam jangka waktu 8 (delapan) hari sejak putusan ini diucapkan ; 4. Menyatakan sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap barang milik Tergugat I berupa : ----------------------------------------------------------------------------------------------? Sebidang tanah berikut bangunan sebagaimana terurai dalam Sertifikat Hak Milik No. 3746/Kel. Petemon seluas 334M2, Surat Ukur tanggal 19 Pebruari 2009 No. 175/Petemon/2009 atas nama Sdr. Daniel Cristinus Gunawan dengan batas-batas : ------------------------------------------------------------------------? Batas Utara : Jalan Petemon II ; -----------------------------------------------? Batas Selatan : Petemon II Gang 2 No. 57 ; ----------------------------------? Batas Timur : Gang 2 Petemon II ; ---------------------------------------------? Batas Barat : Petemon II/59 ; ----------------------------------------------------yang telah dilaksanakan oleh Jurusita Pengadilan Negeri Surabaya sebagaimana Berita Acara Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) No. 564/Pdt. G/2013/PN Sby tertanggal 28 April 2014 dan kemudian pada tanggal 29 April 2014 telah didaftarkan di Kantor Pertanahan Kota Surabaya I adalah sah dan berharga ; ----------------------------------------------------------------------------------------5. Menolak gugatan Penggugat yang selain dan selebihnya ; -----------------------------DALAM REKONPENSI : -------------------------------------------------------------------------------? Menolak gugatan Rekonpensi Para Penggugat Rekonpensi/Tergugat I dan Tergugat II Konpensi untuk seluruhnya ; --------------------------------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : -------------------------------------------------------? Menghukum Tergugat I dan Tergugat II/Para Penggugat Rekonpensi untuk membayar ongkos perkara dalam perkara ini yang hingga kini ditaksir sejumlah Rp. 1.021.000,- (satu juta dua puluh satu ribu rupiah) ; ----------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 30 April 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1120 K/Pdt/2016
Pertama : 564/Pdt.G/2013/PN Sby
Statistik10947