Putusan PN DENPASAR Nomor 354/Pdt.G/2015/PN.Dps |
|
Nomor | 354/Pdt.G/2015/PN.Dps |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2016 |
Tanggal Register | 12 Mei 2016 |
Lembaga Peradilan | PN DENPASAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | I Wayan Sukanila, Made Sukereni |
Amar | Tolak |
Catatan Amar | M E N G A D I L I:DALAM KONVENSI:DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi Tergugat I, Tergugat II, Turut Tergugat II, Turut Tergugat III dan Turut Tergugat IV;DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI :1. Mengabulkan gugatan Penggugat dalam Rekonvensi untuk sebagian;2. Menyatakan hukum bahwa perolehan atas tanah-tanah berikut bangunan di atasnya yang berupa:a. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 8471 /Kel.Padangsambian, surat ukur no. 665/Padangsambian/2001 tanggal 2 1-8-2001 Luas 890 M2, a.n. PUTU ANWISUKA;b. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 1 026/DesaPadangsambian, surat ukur no.547/1970 tanggal 26-5-1982 Luas 660 M2, a.n. PUTU ANWISUKA;c. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 2077/Desa Padangsambian, gambar situasi no.2323/1986 tanggal 10 Mei 1986 Luas 1000 M2, a.n. PUTU ANWISUKA;yang diperoleh karena memenangkan lelang oleh Tergugat II dK berdasarkan Surat Permohonan Jadwal Lelang No. 844/HN/SAR6/DSL/V/2008 tanggal 28 Mei 2008 adalah sah ;3. Menyatakan hukum bahwa jual beli atas:a. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 8471/Kel.Padangsambian, surat ukur no.665/Padangsambian/2001 tanggal 2 1-8-2001 Luas 890 M2, a.n. PUTU ANWISUKA;b. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 1026/DesaPadangsambian, surat ukur no.547/1970 tanggal 26-5-1982 Luas 660 M2, a.n. PUTU ANWISUKA;c. Sebidang tanah berikut bangunan di atasnya, SHM No. 2077/Desa Padangsambian, gambar situasi no.2323/1986 tanggal 10 Mei 1986 Luas 1000 M2, a.n. PUTU ANWISUKA;yang dilakukan oleh Penggugat dR dengan Tergugat II dK ditandatangani dihadapan Notaris I Wayan Sugita, SH., adalah sah dan mengikat ;4. Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konvensi/Para Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.1.916.000,- (Satu juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2016 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 354/Pdt.G/2015/PN.Dps.zip
- Download PDF
- 354/Pdt.G/2015/PN.Dps.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1003 K/Pdt/2017
Banding : 89/PDT/2016/PT.DPS
Pertama : 354/Pdt.G/ 2015/PN.Dps
Statistik3715