Putusan PN KUTAI BARAT Nomor 61 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw (Narkotika) |
|
Nomor | 61 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw (Narkotika) |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN KUTAI BARAT |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Parlin Mangatas Bona Tua |
Hakim Anggota | Andreas Pungky Maradona, M.h Dan Seti Handoko |
Panitera | Ricka Fitriani, S.pi. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa BAKHARUDDIN als UDIN bin MUHAMMAD NANANG (alm) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana TANPA HAK MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I; --------2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa BAKHARUDDIN als UDIN bin MUHAMMAD NANANG (alm), dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan denda sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu milyar Rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) bulan; -----------------------3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; ----------------4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan; --------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa : ------------------------------------------------------??? 1 (satu) poket kecil shabu yang dibungkus plastik putih bening dengan berat bersih 0,7 gram yang telah disisihkan seberat 0,2 gram untuk dikirim ke Balai POM Samarinda dan disisihkan seberat 0,5 gram guna pemeriksaan di Persidangan; --------------------------------------------------------??? 1 (satu) bungkus bekas tempat rokok merk Sampurna warna putih; ------Dirampas untuk dimusnahkan; --------------------------------------------------------??? 1 (satu) buah handphone jenis BB warna hitam di bungkus sarung hp warna merah; -----------------------------------------------------------------------------Dirampas untuk Negara; -----------------------------------------------------------------??? Uang tunai sebesar Rp. 2.000.000,- (dua juta rupiah); ------------------------Dikembalikan kepada Penuntut Umum untuk pembuktian dalam pemeriksaan perkara atas nama Terdakwa KAMRAN SYAHRANI; --------??? 1 (satu) unit mobil Suzuki Swift ST dengan No.Pol. AD 8962 ND warna merah metalik beserta kunci kontak dan STNKnya; ----------------------------Dikembalikan kepada yang berhak; --------------------------------------------------6. Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 September 2015 |
Tanggal Dibacakan | 21 September 2015 |
Kaidah | Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 1398 K/Pid/1994 tanggal 30 Juni 1995, terminologi kata â∠Âsetiap orangââˆatau â∠Âhijââ¬ÃÂ, sebagai siapa saja yang harus dijadikan Terdakwa/dader atau setiap orang sebagai subyek hukum (pendukung hak dan kewajiban) yang dapat diminta pertanggungjawaban dalam segala tindakannya; |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 61 / Pid.Sus / 2015 / PN Sdw (Narkotika)
Statistik920