- Menyatakan Terdakwa Yusuf Eferardus Fasse alias Pupe telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Memiliki narkotika golongan I bukan tanaman?;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
- Menjatuhkan pidana denda terhadap Terdakwa tersebut sejumlah Rp1.000.000.000,00 (Satu Milyar Rupiah) dengan ketentuan jika denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
- Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan;
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (satu) sachet plastik bening berukuran kecil, yang berisikan serbuk kristal narkotika jenis sabu-sabu yang beratnya 0.1086 (Nol Koma Satu Kosong Delapan Enam) gram;
- 1 (satu) buah celana kain pendek berwarna hitam tanpa merek dan berlogo Nike berwarna putih.
- Foto kopi Surat Perintah Penahanan tertanggal 14 Maret 2020;
- Foto Kopi Surat Perintah Perpanjangan Penahanan tertanggal 24 Maret 2020;
- Foto Kopi Surat Perintah Pengeluaran Tahanan;
- Foto Kopi Penetapan Perpanjangan Penahanan tertanggal 6 Mei 2020;
- Foto Kopi Surat Perintah Penahanan tertanggal 13 Mei 2020;
- Foto Kopi Foto;
- Foto Kopi Foto;
- Foto Kopi Foto percakapan;
- Foto Kopi Foto percakapan;
- Foto Kopi Foto percakapan;
Putusan PN SAUMLAKI Nomor 55/Pid.Sus/2020/PN Sml |
|
Nomor | 55/Pid.Sus/2020/PN Sml |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2020 |
Tanggal Register | 29 Juni 2020 |
Lembaga Peradilan | PN SAUMLAKI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Sahriman Jayadi |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Elfas Yanuardi, Br Hakim Anggota Haru Manviska |
Panitera | Panitera Pengganti: Widodo Anggun Thaariq |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dirampas Untuk Dimusnahkan; Tetap terlampir dalam berkas perkara; 7. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5000,- (Lima Ribu Rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 28 Juli 2020 |
Tanggal Dibacakan | 28 Juli 2020 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 55/Pid.Sus/2020/PN Sml
Statistik1620