Putusan PN MAKASSAR Nomor 301/Pdt.G/2011/PN.MKS |
|
Nomor | 301/Pdt.G/2011/PN.MKS |
Para Pihak | NURSIA SE Lawan PT. ASURANSI CIGNA |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi | |
Kata Kunci | WANPRESTASI |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | — |
Lembaga Peradilan | PN MAKASSAR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | I Isna Renigwari C |
Hakim Anggota | I Astara, Marigan Marpaung |
Amar | Lain-lain |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Mengabulkan Gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan bahwa Asuransi ACCIDENT PROTECTION Polis No. IMKIN0001533143 bertanggal 26 Januari 2010 pemegang Polis dan Tertanggung atas nama JUMRAN YUBA yang menyatakan bahwa ?Santunan Meninggal Dunia Akibat Kecelakaan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah)? dan Asuransi PERSONAL PROTECTION PLUS, Polis No. IMKIN0001464752 bertanggal 02 Nopember 2009 dengan nilai pertanggugan sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) atas nama IR. JUMRAN YUBA adalah sah dan mengikat menurut hukum.3. Menyatakan Tergugat Ingkar Janji (Wanprestasi) karena HANYA membayar sebahagian klaim Polis No. IMKIN0001464752 yaitu sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) saja dari total nilai pertanggungan Rp. 550.000.000,- (lima ratus lima puluh juta rupiah) dan tidak membayar klaim Polis No. IMKIN0001533143 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah);4. Menyatakan bahwa Penggugat sebagai ahli waris Tertanggung alm. IR. JUMRAN YUBA yang berhak menerima santunan dari pembayaran klaim Polis No. IMKIN0001533143 bertanggal 26 Januari 2010 pemegang Polis dan Tertanggung atas nama JUMRAN YUBA dan Polis No. IMKIN0001464752 bertanggal 02 Nopember 2009 pemegang Polis dan Tertanggung atas nama IR. JUMRAN YUBA.5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk membayar lunas dan sekaligus kepada Penggugat uang sebesar Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) terdiri atas klaim Polis No. IMKIN0001533143 bertanggal 26 Januari 2010 pemegang Polis dan Tertanggung atas nama JUMRAN YUBA sebesar sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) dan Polis No. IMKIN0001464752 bertanggal 02 Nopember 2009 sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta rupiah) pemegang Polis dan Tertanggung atas nama IR. JUMRAN YUBA tersebut. |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 16 Januari 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1725 K/Pdt/2014
Pertama : 301/Pdt.G/2011/PN Mks
Statistik11338