Putusan PN BANGKALAN Nomor 297/Pid.B/2013/PN.Bkl |
|
Nomor | 297/Pid.B/2013/PN.Bkl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 3 Desember 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANGKALAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | R. Mohammad Fadjarisman |
Hakim Anggota | Tito Eliandi, I Hendrawan |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI:1. Menyatakan Terdakwa MOHAMMAD TOLIB bin MARKIWAN tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ? Tanpa Hak atau melawan hukum Memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I Bukan Tanaman ? sebagaimana dalam dakwaan Kesatu ; 2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan pidana denda sebesar Rp. 800.000.000.- (delapan ratus juta rupiah), dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar oleh terdakwa, maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan ; 3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan; 4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ; 5. Menetapkan barang bukti berupa: 12 (dua belas) kantong plastik klip berisi sabu berat kotor 14,13 gram dengan perincian masing-masing sebagai berikut: kantong plastik klip dengan kode angka 1, sebesar 7,49 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 2, sebesar 0,75 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 3, sebesar 0,87 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 4, sebesar 0,63 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 5, sebesar 0,55 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 6, sebesar 0,55 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 7, sebesar 0,66 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 8, sebesar 0,63 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 9, sebesar 0,57 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 10, sebesar 0,55 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 11, sebesar 0,58 gram, kantong plastik klip dengan kode angka 12, sebesar 0,30 gram, seperangkat alat hisab shabu dimana didalam pipet terdapat sisa shabu dan sebuah kain tas warna coklat motif batik, dirampas untuk dimusnahkan ; 6. Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 8 Januari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 832 K/Pid.Sus/2014
Pertama : 297/Pid.B/2013/PN.Bkl
Statistik257