- Menyatakan Terdakwa REKY GUSTIAWAN Als REKI Bin (Alm) AGUSMAN tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, ??TANPA HAK ATAU MELAWAN HUKUM MENJUAL NARKOTIKA GOLONGAN I ?? sebagaimana dalam dakwaan Pertama.
- Menjatuhkan pidana kepada TerdakwaREKY GUSTIAWAN Als REKI Bin (Alm) AGUSMANoleh karena itu dengan pidana penjara selama : 7 (tujuh) tahun dan 6 (enam)dan denda Rp 1.000.000.000 (satu milyar rupiah)dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama : 1 (satu) bulan penjara.
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.
- Menetapkan agar Terdakwa tetap ditahan.
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) paket kecil kristal putih bening yang diduga Narkotika Golongan I jenis shabu terbungkus plastik bening klip merah.
- 1 (satu) unit handphone merk strawberry warna putih berikut 2 (dua) sim card dengan nomor : 085832911158 dan 085268662275.
- ATM BCA Nomor : 6019.0017.4029.7845.
- Buku rekening BCA An. REKI GUSTIAWAN Nomor : 0580779093.
- 500 gram daun diduga Narkotika jenis ganja yang terbungkus dengan kertas koran.
- 1 (satu) unit timbangan dapur warna merah merk fulida dirampas untuk dimusnahkan.
- Uang Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah) dengan pecahan 4 (empat) lembar pecahan seratus ribu rupiah dan 2 (dua) lembar pecahan lima puluh ribu rupiah dirampas untuk negara.
Putusan PN BENGKULU Nomor 234/Pid.Sus/2017/PN Bgl |
|
Nomor | 234/Pid.Sus/2017/PN Bgl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 18 Mei 2017 |
Lembaga Peradilan | PN BENGKULU |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Diris Sinambela |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Boy Syailendra, Br Hakim Anggota Maria Soraya Br. Sitinjak |
Panitera | Panitera Pengganti Pungut Harun.. |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I 6. Membebankan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 2000 (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 20 Juli 2017 |
Tanggal Dibacakan | 20 Juli 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 234/Pid.Sus/2017/PN_Bgl.zip
- Download PDF
- 234/Pid.Sus/2017/PN_Bgl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 234/Pid.Sus/2017/PN Bgl
Statistik7728