Putusan PN BANDUNG Nomor 30/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
|
Nomor | 30/PDT.SUS-PHI/2015/PN.BDG |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PhiPerdata Khusus |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 4 Februari 2015 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Suwanto |
Hakim Anggota | Rahardja Sutedjo, Asep Maulana Syahidin |
Panitera | L U K M A N |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | DALAM PROVISI- Menolak tuntutan provisi Penggugat seluruhnya. DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugata seluruhnya DALAM POKOK PERKARA1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian.2. Menyatakan sah dan tidak bertentangan dengan hukum perjanjian bersama (PB) yang dibuat oleh Para Pihak tertanggal 1 April 2014.3. Menyatakan pemutusan hubungan kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat kepada Penggugat pada tanggal 14 Januari 2013 dengan alasan dikualifikasikan mengundurkan diri tidak sah dan batal demi hukum.4. Menyatakan hubungan kerja antara Penggugat dan Tergugat tidak terputus.5. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memanggil kepada Penggugat untuk bekerja kembali di perusahaan Tergugat, paling lambat 7 (tujuh) hari setelah putusan ini dibacakan atau diberitahukan.6. Memerintahkan kepada Tergugqat untuk membayar upah Penggugat selama bulan April 2014 s.d. Mei 2015, sebesar Rp 28.918.890,00. 7. Memerintahkan kepada Tergugat untuk memberikan surat peringatan (SP) kepada Penggugat8. Membebankan biaya perkara sebesar Rp 619.000,00 kepada Negara.9. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya. |
Tanggal Musyawarah | 27 Mei 2015 |
Tanggal Dibacakan | 3 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Peninjauan Kembali : 34 PK/Pdt.Sus-PHI/2017
Kasasi : 575 K/Pdt.Sus-PHI/2015
Pertama : 30/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Bdg
Statistik10579