Putusan PN BANTUL Nomor 257/PId.Sus/2013/PN.Btl |
|
Nomor | 257/PId.Sus/2013/PN.Btl |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | Lau Lintas |
Tahun | 2014 |
Tanggal Register | 31 Oktober 2013 |
Lembaga Peradilan | PN BANTUL |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Titik Budi Winarti |
Hakim Anggota | I. Bayu Soho Rahardjo, Ii. Boyke B.s Napitupulu |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan terdakwa MUHAMMAD TAUFIQ, S.E., bin MUHADI, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?KARENA KELALAIANNYA MENGAKIBATKAN KECELAKAAN LALULINTAS YANG MENGAKIBATKAN ORANG LAIN MENINGGAL DUNIA? ;------------2. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (ENAM) bulan ;-----------------------------------------------------------3. Memerintahkan pidana tersebut tidak perlu dijalankan kecuali jika di kemudian hari ada perintah lain dalam putusan Hakim disebabkan karena terdakwa dinyatakan bersalah melakukan sesuatu tindak pidana dalam masa percobaan selama 1 (SATU) tahun ;----------------------------------------------------------------------4. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;---------------------------------------------------5. Menetapkan barang bukti berupa :------------------------------------------------------------ (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Kijang no.pol : AB 1114 VZ tahun 1997 warna biru metalik, noka.: MHF11KF7000017042, nosin.: 7K0175906 bahan bakar bensin ;--------------------------------------------------------- 1 (satu) lembar STNK kendaraan roda empat no.pol : AB 1114 VZ an. SUDARYANTO alamat Wonoseto RT.04/03, Donoharjo, Ngaglik Sleman berlaku s/d 18-09-2015 ;------------------------------------------------------------------ 1 (satu) buah SIM A an. MUHAMMAD TAUFIQ, SE, alamat Ds. Sambisari RT.01/01, Purwomartani, Kalasan, Sleman berlaku s/d 01.-03-2017 ;-------------Dikembalikan kepada terdakwa ;-------------------------------------------------------------- 1 (satu) unit sepeda ayun ;----------------------------------------------------------------dikembalikan kepada saksi ROJIYEM ;----------------------------------------------------6. Membebankan kepada terdakwa biaya perkara sebesar Rp. 2000,- (dua ribu rupiah);------------------------------------------------------------------------------------------- |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 4 Februari 2014 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 257/PId.Sus/2013/PN.Btl.zip
- Download PDF
- 257/PId.Sus/2013/PN.Btl.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1196 K/PID/2014
Pertama : 257/PId.Sus/2013/PN.Btl
Banding : 29/PID.SUS/2014/PTY
Statistik12675