Putusan PN JAYAPURA Nomor 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
|
Nomor | 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 14 Agustus 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAYAPURA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | H. Prayitno Iman Santosa |
Hakim Anggota | Maria M. Sitanggang, M.h -bernard Akasian |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | MENGADILI1. Menyatakan terdakwa Yerry Sergius Abidondifu, S.KM. tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kesatu maupun dakwaan kedua;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan Penuntut Umum tersebut;3. Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan harkat, serta martabatnya;4. Membebaskan Terdakwa dari tahanan seketika itu juga setelah putusan diucapkan;5. Menetapkan barang bukti sebagai berikut:1) Uang tunai sejumlah Rp16.320.000,00 (enam belas juta tiga ratus dua puluh ribu rupiah):dikembalikan lewat Terdakwa untuk dibagikan secara proporsional kepada para Pelaksana Program yang dipotong SPJ nya, yaitu: Yuyun Stendly Bonoy, S.KM, Lukas Linggi, S.KM, Djonly Meisberth Kelung, Wonggor MRV Rumakiek, Stevanus Paulus, AMKL, Isaripuddin Amir, SKM, Merry Angelita, SST, Ruslan, S.Sos, dan Yustina Rumere; 2) Uang tunai sejumlah Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah):dikembalikan kepada Terdakwa;3) Satu (1) berkas fotocopy Daftar Pelaksanaan Anggaran (DPA) Bidang Pengendalian Masalah Kesehatan (PMK) Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor tahun anggaran 2013;4) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit demam berdarah sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tanggal 16 Desember 2013;5) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan peningkatan imunisasi sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 17 Desember 2013;6) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit kecacingan sebesar Rp35.000.000,00 (tiga puluh lima juta rupiah) tanggal dan bulan tidak ada pada tahun 2013;7) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit menular surveillance AFP terintegrasi PD3I dan surveillance terpadu penyakit sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal dan bulan tidak ada pada tahun 2013;8) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit kelamin selain HIV sebesar Rp. 45.000.000,- (delapan puluh juta rupiah) tanggal 21 Januari 2014;9) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan kolaborasi TB ? HIV sebesar Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah) tanggal 17 Desember 2013;10) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit malaria sebesar Rp130.000.000,00 (seratus tiga puluh juta rupiah) tanggal 19 Desember 2013;11) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan pemberantasan penyakit frambusia sebesar Rp55.000.000,00 (lima puluh lima juta rupiah) tanggal 31 Desember 2013;12) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pemantauan wilayah setempat (PWS) kewaspadaan dini terjadinya KLB sebesar Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) tanggal dan bulan tidak ada tahun 2013;13) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan penyakit tidak menular sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 30 Desember 2013;14) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit filariasis sebesar Rp80.000.000,00 (delapan puluh juta rupiah) tanggal 16 Desember 2013;15) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan penanggulangan wabah atau kejadian luar biasa sebesar Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) tanggal 20 Desember 2013;16) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit kusta sebesar Rp. 85.000.000,- (delapan puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Desember 2013;17) Satu (1) lembar fotocopy kwitansi/bukti pembayaran biaya kegiatan pencegahan dan penanggulangan penyakit tuberkolosis sebesar Rp95.000.000,00 (Sembilan puluh lima juta rupiah) tanggal 21 Desember 2013;18) Satu (1) lembar Kwitansi/bukti pembayaran kegiatan malaria bidang PMK Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor tanggal 9 Desember 2013 sebesar Rp130.000.000,00; 19) Satu (1) lembar kwitansi pembayaran kegiatan PMK Otsus tahun 2013 tanggal 13 Desember 2013 sebesar Rp1.275.000.000,00; 20) Tiga puluh tiga (33) lembar SP2D untuk pembiayaan 33 program kegiatan bidang PMK Dinas Kesehatan Kab. Biak Numfor;21) Dua (2) lembar fotocopy rekening Koran giro Bulan Desember 2013 dengan nomor rekening: 500.21.10.06.00164-2 atas nama pemilik rekening bendahara pengeluaran Dinkes Biak;Tetap terlampir dalam berkas perkara; 6. Membebankan biaya perkara kepada Negara sejumlah Nihil; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 7 Juni 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.zip
- Download PDF
- 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN_Jap.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 112 K/Pid.Sus/2019
Pertama : 18/Pid.Sus-TPK/2018/PN Jap
Statistik11951