Putusan PN RANAI Nomor 39/PID.B/2015/PN Ran |
|
Nomor | 39/PID.B/2015/PN Ran |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Penghinaan |
Kata Kunci | |
Tahun | 2015 |
Tanggal Register | 19 Mei 2015 |
Lembaga Peradilan | PN RANAI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Agus Aryanto |
Hakim Anggota | Tofan Husma Pattimura, Dedy Lean Sahusilawane |
Panitera | Riza Harpeni |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | HUKUM |
Catatan Amar | M E N G A D I L I :1. Menyatakan Terdakwa M. ALI Bin MILI, dengan identitas sebagaimana tersebut diatas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana : sebagaimana didakwakan dalam Dakwaan Primair Penuntut Umum;2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair Penuntut Umum;3. Menyatakan Terdakwa M. ALI Bin MILI terbukti secarah sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana: ???MEMBUJUK ANAK MELAKUKAN PERSETUBUHAN DENGANNYA??? ; 4. Menjatuhkan Pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) tahun; 5. Menjatuhkan Pidana pula kepada Terdakwa oleh karena itu dengan Pidana Denda sebesar Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan apabila Terdakwa tidak sangup untuk membayarnya, maka diganti dengan Pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan ; 6. Menetapkan masa Penangkapan dan Penahanan yang telah dijalankan oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari Pidana yang dijatuhkan ; 7. Menetapkan Terdakwa untuk tetap berada dalam tahanan ; 8. Memerintahkan barang bukti berupa: - 2 (dua) buah alat kontrasepsi (kondom) masih terbungkus merk sutra; dirampas untuk dimusnahkan; - 1 (satu) helai baju bola berwarna merah dengan list hitam; - 1 (satu) helai celana pendek berwarna merah hati dengan motif Polkadot; - 1 (satu) helai celana dalam berwarna orange; - 1 (satu) helai bra berwarna abu-abu; dikembalikan kepada saksi korban Ersa Ulandari; - 1 (satu) helai celana jeans bermerk lois berwarna biru; - 1 (satu) helai kemeja lengan panjang berwarna cream dengan motif garis-garis; - 1 (satu) helai celana dalam berwarna hijau; dikembalikan kepada terdakwa M. ALI Bin MILI; 9. Membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 5.000,- (lima ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 30 Juni 2015 |
Tanggal Dibacakan | 30 Juni 2015 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 39/PID.B/2015/PN Ran
Statistik450