- Menyatakan terdakwa EVA NORMAYANTI BINTI ENDANG terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana ???Penipuan??? sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu Jaksa Penuntut Umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa EVA NORMAYANTI BINTI ENDANG dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan/atau penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan terdakwa tetap berada di dalam tahanan;
- Menetapkan supaya barang bukti yang berupa :
- 1 (satu) lembar CEK Bank BNI dengan Nomor CEK : CY853455 dengan nilai Uang sekitar Rp.190.000.000,- (seratus sembilan puluh juta rupiah) tanggal 05 Desember 2017 dengan pemilik CEK CV. DADYA GROUP.
- 1 (satu) lembar Kwitansi dengan Nilai Uang Rp.100.000.000,- (seratus juta rupiah) untuk pembayaran pinjaman yang akan di bayarkan pada hari Selasa tanggal 02 Oktober 2017. Kwitansi di buat di Balikpapan tanggal 25 September 2017 oleh Sdri EVA NORMAYANTI.
- 1 (satu) lembar Bukti transfer dengan nilai uang sekitar Rp.90.000.000,- (Sembilan puluh juta rupiah) dari Rekening Sdri HERNI WIDIASTUTI ke Rekening Bank BRI dengan Nomor Rekening 021201001067309 an PT. NIAGAMAS GEMILANG.
- 1 (satu) lembar Surat Keterangan Penolakan dari Bank Mandiri tanggal 12 Desember 2017 dengan nasabah DADYA GROUP dengan nilai nominal : Rp.190.000.000,- (seratus Sembilan puluh juta rupiah) dengan alasan : Dana Tidak Cukup.
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 640/Pid.B/2019/PN Bpp |
|
Nomor | 640/Pid.B/2019/PN Bpp |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Umum Pidana Umum Penipuan |
Kata Kunci | Penipuan |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 9 September 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BALIKPAPAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Bambang Setyo Widjonarko |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti, Br Hakim Anggota I Ketut Mardika |
Panitera | Panitera Pengganti: Sitti Aminah |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
MENGADILI: Dilampirkan dalam berkas perkara; 6. Menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu rupiah). |
Tanggal Musyawarah | 25 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 25 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 640/Pid.B/2019/PN Bpp
Statistik604