- Menyatakan terdakwa TOMMY ENJERI bin (Alm.) HALIMI yang identitasnya sebagaimana tersebut di atas tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana didakwakan dalam DAKWAAN KESATU PRIMAIR .
- Membebaskan oleh karenanya terdakwa tersebut dari DAKWAAN KESATU PRIMAIR .
- Menyatakan terdakwa TOMMY ENJERI bin (Alm.) HALIMI telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ??? KORUPSI??? sebagaimana dalam DAKWAAN KESATU SUBSIDAIR.
- Menjatuhkan pidana oleh karenanya terhadap terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 1 (satu) Tahun dan 3 (tiga) dan denda sejumlah Rp.50.000.000 ,- (LIMA PULUH JUTA RUPIAH ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) Bulan.
- Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp.64.141.500 ,- (ENAM PULUH EMPAT JUTA SERATUS EMPAT PULUH SATU RIBU LIMA RATUS RUPIAH) dengan diperhitungkan uang yang telah dititipkan terdakwa kepada Penuntut Umum sejumlah Rp.12.000.000 ,- (DUA BELAS JUTA RUPIAH) sehingga seluruhnya berjumlah Rp.52.141.500 ,- (LIMA PULUH DUA JUTA SERATUS EMPAT PULUH SATU RIBU LIMA RATUS RIBU RUPIAH) dan apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama dalam waktu 1 (satu) bulan sesudah putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut, apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan.
- Menetapkan masa penahanan yang telah dijalankan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan .
- Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan.
- Menyatakan barang bukti berupa :
- 1 (Satu) lembar catatan pembelian bahan matrial CPCL (Calon Penerima Calon Lokasi) Kel. Mekarsari Kec. Kota Banjar yang sebanyak 22 (Dua Puluh Dua) Orang.
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. EMIN :
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 7.182.000,-.
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.115.000,-.
- Tanggal 09 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.374.000,-.
- Tanggal 13 Nopember 2014 sebesar Rp. 634.000,-.
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. ENGKOS :
- Tanggal 16 Nopember 2014 sebesar Rp. 6.850.000,-.
- Tanggal 18 Nopember 2014 sebesar Rp. 2.857.000,-.
- Tanggal 21 Nopember 2014 sebesar Rp. 660.000,-.
- Tanggal 23 Nopember 2014 sebesar Rp. 505.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. PADMA :
- Tanggal 07 Nopember 2014 sebesar Rp. 5.718.000,-
- Tanggal 09 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.135.500,-
- Tanggal 13 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.338.000,-
- Tanggal 13 Nopember 2014 sebesar Rp. 327.000,-
- Tanggal 14 Nopember 2014 sebesar Rp. 715.000,-
- Tanggal 15 Nopember 2014 sebesar Rp. 644.500,-
- Tanggal 16 Nopember 2014 sebesar Rp. 522.500,-
- Tanggal 25 Nopember 2014 sebesar Rp. 123.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. UJANG EDI / UKEN :
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 5.622.000,-
- Tanggal 08 Nopember 2014 sebesar Rp. 708.000,-
- Tanggal 08 Nopember 2014 sebesar Rp. 872.000,-
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 2.188.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. YANTO :
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 926.000,-
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 5.162.500,-
- Tanggal 08 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.539.000,-
- Tanggal 13 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.146.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. ICEU :
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.621.000,-
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 6.158.000,-
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.130.000,-
- Tanggal 14 Nopember 2014 sebesar Rp. 892.500,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. WAWAN :
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 6.377.000,-
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 2.723.000,-
- Tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.543.000,-
- Tanggal 12 Nopember 2014 sebesar Rp. 227.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. AGUS :
- Tanggal 06 Nopember 2014 sebesar Rp. 9.914.000,-
- Tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.864.000,-
- Tanggal 07 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.260.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. UUM :
- Tanggal 09 Nopember 2014 sebesar Rp. 7.292.000,-
- Tanggal 09 Nopember 2014 sebesar Rp. 2.692.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. SANDI :
- Tanggal 07 Nopember 2014 sebesar Rp. 4.475.000,-
- Tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 10.474.400,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. TOLIB :
- Tanggal 15 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.460.500,-
- Tanggal 15 Nopember 2014 sebesar Rp. 317.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. ABAS :
- Tanggal 17 Nopember 2014 sebesar Rp. 5.913.000,-
- Tanggal 25 Nopember 2014 sebesar Rp. 2.581.500,-
- Tanggal 27 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.051.000,-
- Tanggal 13 Desember 2014 sebesar Rp. 80.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. ANAH :
- Tanggal 02 Nopember 2014 sebesar Rp. 5.681.000,-
- Tanggal 22 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.195.000,-
- Tanggal 24 Nopember 2014 sebesar Rp. 1.156.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. ETI :
- Tanggal 22 Nopember 2014 sebesar Rp. 4.274.000,-
- Tanggal 23 Nopember 2014 sebesar Rp. 482.000,-
- Tanggal 24 Nopember 2014 sebesar Rp. 2.773.000,-
- Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp. 1.427.000,- dan Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp. 485.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. SUMENI :
- Tanggal 18 Nopember 2014 sebesar Rp. 8.059.000,-
- Tanggal 18 Nopember 2014 sebesar Rp. 2.183.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. DENI :
- Tanggal 13 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.804.000,-
- Tanggal 10 Nopember 2014 sebesar Rp. 7.476.000,-
- Tanggal 26 Nopember 2014 sebesar Rp. 743.000,-
- Tanggal 30 Nopember 2014 sebesar Rp. 974.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. AGUS MULYANA :
- Tanggal 29 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.905.000,-
- Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp. 1.680.000,-
- Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp. 398.000,- dan Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp. 544.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. NINGSIH :
- Tanggal 26 Nopember 2014 sebesar Rp. 3.545.500,-
- Tanggal 13 Desember 2014 sebesar Rp. 582.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. IKIN :
- Tanggal 29 Nopember 2014 sebesar Rp. 5.978.000,-
- Tanggal 25 Desember 2014 sebesar Rp. 2.906.000,-
- Tanggal 27 Desember 2014 sebesar Rp. 1.772.000,-
- Tanggal 12 Januari 2015 sebesar Rp. 912.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. ATIB :
- Tanggal 01 Desember 2014 sebesar Rp. 7.134.000,-
- Tanggal 23 Desember 2014 sebesar Rp. 3.907.000,-
- Tanggal 15 Desember 2014 sebesar Rp. 1.958.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdr. HAERUDIN :
- Tanggal 30 Nopember 2014 sebesar Rp. 5.830.000,-
- Tanggal 09 Desember 2014 sebesar Rp. 1.227.000,-
- Tanggal 06 Desember 2014 sebesar Rp. 2.888.000,-
- Tanggal 13 Desember 2014 sebesar Rp. 884.000,-
- Tanggal 20 Desember 2014 sebesar Rp. 451.000,-
- Bukti Nota Pembelian Toko Kurnia Putra (Black) an. Sdri. ILOH :
- Tanggal 10 Desember 2014 sebesar Rp. 657.000,-
- Tanggal 04 Desember 2014 sebesar Rp. 1.996.000,-
- Tanggal 01 Desember 2014 sebesar Rp. 6.615.000,-
- SK Walikota Banjar dengan Nomor : 978.3 / Kpts.130.a-DCKTLH / 2014, Tanggal 17 September 2014, berikut lampiran Daftar Penerima Hibah Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni TA. 2014.
- Laporan Penggunaan Belanja Hibah RUTILAHU TA. 2014 untuk Kel. mekarsari Kota Banjar.
- Petunjuk Teknis Belanja Hibah untuk perbaikan Rutilahu TA. 2014.
- Proposal Permohonan RUTILAHU TA. 2014 untuk Kel. Mekarsari Kota Banjar
- Proposal Pencairan RUTILAHU TA. 2014 untuk Kel. mekarsari Kota Banjar
- Surat perjanjian Kerja Sdr. ATENG MUHIDIN (Korkot) Nomor : 814.1 / 002 / RTLH / PERUM / 2014, Tanggal 16 April 2014
- Surat perjanjian Kerja Sdr. TOMMY ENJERI (Fasilitator Mekarsari) Nomor : 814.1 / 038 / RTLH / PERUM / 2014, Tanggal 16 April 2014
- Surat Penugasan Koordinator Fasilitator untuk RUTILAHU TA. 2014 Nomor : 648 / 956 / Perum, Tanggal 24 April 2014.
- SP2D untuk Rutilahu TA. 2014 dengan nominal uang sebesar Rp. 3.600.000.000,-.
- Surat pengantar Permohonan Pencairan Dana Hibah Nomor : 900 / 3579 / Perum, Tanggal 12 September 2014, berikut Daftar Penerima Hibah Peningkatan Kualitas RUTILAHU TA. 2014.
- Surat Nomor 648 / 957 / Perum, tanggal 24 April 2014 dari Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan Provinsi Jawa Barat kepada Fasilitator perihal Penugasan Fasilitator Pendamping dalam kegiatan Peningkatan RUTILAHU TA. 2014
- FotoCopy Kep. Gubernur Jabar No. 900 / Kep.13 ??? Keu / 2014, tanggal 03 Januari 2014 tentang penunjukan pengelola keuangan daerah pada organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah provinsi jawa barat ta. 2014
- Keputusan Kepala Dinas Permukiman dan Perumahan prov. Jawa Barat Nomor : 900 / Kep. 17 / Sekre tanggal 28 Februari 2014 tentang perubahan Kep. Dinas Dinas Permukiman dan Perumahan prov. Jawa Barat Nomor : 900 / Kep. 03 / Sekre tanggal 06 Januari 2014 Tentang penunjukan Pejabat Pengelola Keuangan Daerah pada Dinas Dinas Permukiman dan Perumahan prov. Jawa Barat TA. 2014
- Surat Perjanjian Kontrak Nomor : 602.1 / Perum-04 / 20 / SPK / KMP / 2014, Tanggal 25 April 2014
- 1 (Satu) berkas Surat Nomor : 648 / 1504 / Perum , Tanggal 30 Juni 2014 Perihal Hasil Evaluasi Permohonan Hibah Daerah
- 8 (Delapan) Berkas Laporan Bulanan Koordinator Fasilitator untuk Program Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Provinsi Jawa Barat TA. 2014 di Kota Banjar
- 1 (Satu) Berkas Laporan Penggunaan Belanja Hibah dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat TA. 2014 untuk Kegiatan Peningkatan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Perkotaan Dinas Permukiman dan Perumahan (Diskimrum) Provinsi Jawa Barat (Koordinator Kota Banjar).
- 1 (satu) Berkas Surat Rekomendasi Penarikan Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) No : 06/Rekom/Korkot-Rutilahu/XI/2014 yang di tandatangani oleh Sdr. ATENG MUHIDIN tertanggal 04 November 2014.
- 1 (satu) Berkas Surat Rekomendasi Penarikan Dana Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) No : 30/Rekom/Korkot-Rutilahu/XI/2014 yang di tandatangani oleh Sdr. ATENG MUHIDIN tertanggal 27 November 2014.
- 1 (satu) buah buku tabungan bank BJB Kota Banjar Atas Nama : BKM PWK MEKARSARI dengan No rekening : 0059272314100 yang di keluarkan oleh Bank BJB Kota Banjar.
- Menetapkan Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.5.000 ,- (LIMA RIBU RUPIAH).
Putusan PN BANDUNG Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
|
Nomor | 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Pidana Khusus Korupsi |
Kata Kunci | Tindak Pidana Korupsi |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 17 Juli 2019 |
Lembaga Peradilan | PN BANDUNG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua I Dewa Gede Suarditha |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Asep Sumirat Danaatmaja, Br Hakim Anggota Basari Budhi P |
Panitera | Panitera Pengganti: Landong Hadamean Silalahi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | PIDANA PENJARA WAKTU TERTENTU |
Catatan Amar |
M E N G A D I L I Dikembalikan kepada saksi TATI HAYATI. Dikembalikan kepada Bagian Hukum Pemerintah Kota Banjar. Dikembalikan kepada PPK Satuan Kerja Cipta Karya Dinas PUPR Propinsi Jawa Barat. Dikembalikan kepada saksi NOVYAN KHRISNA MURTHI. Dikembalikan kepada Bank BJB Kota Banjar. Dikembalikan kepada Badan Keswadayaan Masyarakat (BKM) Kelurahan Mekarsari. |
Tanggal Musyawarah | 20 Nopember 2019 |
Tanggal Dibacakan | 20 Nopember 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 46/Pid.Sus-TPK/2019/PN Bdg
Statistik13245