- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebahagian;
- Menyatakan sah surat Penyerahan Tanah tanggal 3 Juni 1985;
- Menyatakan sah bahwa tanah yang terletak di Desa Kebun Baru, dulu Kecamatan Kayu Aro, sekarang Kecamatan Kayu Aro Barati, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi, Seluas 2 Ha Persegi, dengan Batas-batas sepadannya sebagai berikut:
- Sebelah Selatan dulu berbatas Tanah Rakibah sekarang dengan Tanah Udin;
- Sebelah Utara dulu berbatas dengan Tanah Kampung Ibo sekarang dengan Tanah Gito;
- Sebelah Barat dulu berbatas dengan Tanah Ali Nyato sekarang berbatas dengan tanah Ris;
- Sebelah Timur berbatas dengan Sungai;
- Menyatakan Para Tergugat I, Para Tergugat II dan III tidak berhak atas Tanah Objek Perkara;
- Menyatakan Surat Ganti Rugi Tanah Ladang, Tanggal Mei 1991 antara Sabarnis dengan Suharto adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum;
- Menyatakan Surat Ganti Rugi Tanah Ladang, Tanggal 25 Agustus 1996 antara Para Tergugat I (Suharto) dengan Ramidi (Orang Tua Para Tergugat II) adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum;
- Menyatakan jual beli antara Para Tergugat I No.2 dengan Para Tergugat III adalah cacat hukum dan harus batal demi hukum;
- Menyatakan perbuatan para tergugat mengusai dan menebang kayu kulit manis dan Suren yang tumbuh di atas tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menyatakan perbuatan para tergugat mengusai dan menjual belikan tanah objek perkara tanpa seizin dan sepengetahuan penggugat adalah perbuatan tanpa hak dan melawan hukum;
- Menghukum Para Tergugat I, para tergugat II dan III atau siapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan dan menyerahkan Tanah Objek Perkara kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosong, tanpa beban dan syarat apapun;
- Menghukum Para Tergugat I,II dan III atau siapapun yang mendapat hak atasnya untuk mengembalikan tanah objek perkara kepada penggugat, apabila ingkar dilaksanakan, dibantu dengan alat keamanan Negara;
- Menghukum Para Tergugat I, II dan Para Tergugat III untuk membayar uang paksa (dwangsom) kepada Penggugat sebesar Rp 5.000.000,-(Lima Juta Rupiah), setiap hari ia lalai/sengaja tidak mau melaksanakan putusan ini, setelah berkekuatan hukum tetap (inkracht);
- Menghukum para Tergugat I, para Tergugat II dan para Tergugat III untuk membayar biaya perkara yang ditaksir sebesar Rp. 3.901.000,- (tiga juta sembilan ratus satu ribu rupiah);
- Menolak gugatan Penggugat selebihnya;
Putusan PN SUNGAI PENUH Nomor 27/Pdt.G/2018/PN Spn |
|
Nomor | 27/Pdt.G/2018/PN Spn |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Tanah |
Kata Kunci | Objek Sengketa Tanah |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 24 Juli 2018 |
Lembaga Peradilan | PN SUNGAI PENUH |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Dedi Kuswara |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Ratna Dewi Darimi, Br Hakim Anggota Rinding Sambara |
Panitera | Panitera Pengganti: Umardani |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
Adalah merupakan Hak milik Penggugat yang diperoleh berdasarkan Surat keterangan tanggal 3 Juni 1985; |
Tanggal Musyawarah | 14 Maret 2019 |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Pertama : 27/Pdt.G/2018/PN Spn
Statistik630