Putusan PN JAMBI Nomor 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb |
|
Nomor | 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN Jmb |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Khusus PHI |
Kata Kunci | PHI |
Tahun | 2018 |
Tanggal Register | 6 Maret 2018 |
Lembaga Peradilan | PN JAMBI |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Fransiskus Arkadeus Ruwe |
Hakim Anggota | Ismail, Surya Dharma |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L IDALAM KONVENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak Eksepsi Tergugat ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menerima dan mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;2. Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat adalah hubungan kerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT);3. Menghukum Tergugat untuk membayar secara tunai dan sekaligus kepada Para Penggugat atas hak ? hak normatif dengan perincian sebagai berikut :Kepada Penggugat I, atas nama Syamsudin;Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak dan uang proses sebesar Rp. 26.624.929,-;Terbilang : ?dua puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah?;Kepada Penggugat II, atas nama Hari Kristiono;Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak dan uang proses sebesar Rp. 26.624.929,-;Terbilang : ?dua puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah?;Kepada Penggugat III, atas nama Yuda Agung Pratama;Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang pengantian hak dan uang proses sebesar Rp. 26.624.929,-;Terbilang : ?dua puluh enam juta enam ratus dua puluh empat ribu sembilan ratus dua puluh sembilan rupiah?;4. Menyatakan Hubungan Kerja antara Tergugat dengan Para Penggugat putus sejak dibacakan putusan ini;5. Menolak gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;DALAM REKONVENSI : Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya; DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Membebankan biaya perkara yang timbul dalam penyelesaian perkara ini kepada Negara sebesar Rp 986.000 (sembilan ratus delapan puluh enam ribu rupiah ); |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 9 Juli 2018 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1017 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Pertama : 13/Pdt.Sus-PHI/2018/PN.Jmb
Statistik12434