- Menerima Permohonan Banding dari Penasihat Hukum Terdakwa dan Penuntut Umum;
- Merubah Putusan Pangadilan Rantauprapat Nomor 1145/Pid.Sus/2018/PN Rap tanggal 27 Maret 2019 yang dimintakan banding tersebut sepanjang mengenai lamanya pidana yang dijatuhkan sehingga amar selengkapnya menjadi sebagai berikut;
- Menyatakan Terdakwa Agus Hariadi Harahap tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Tanpa Hak Menguasai Narkotika Golongan I Bukan Tanaman? sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (Empat ) tahun dan denda sejumlah Rp. 800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 2 (dua) bulan;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menetapkan barang bukti berupa :
- 1 (satu) buah dompet warna cokelat merk levis;
- 1 (satu) bungkus plastik klip tembus pandang berisi narkotika jenis sabu seberat 0,02 (nol koma nol dua) gram netto;
- 2 (dua) buah rokok magnum mild;
- 2 (dua) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,82 (nol koma delapan puluh dua) gram netto;
- 1 (satu) bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat 0,22 (nol koma dua puluh dua) gram netto;
- 5 (lima) buah plastik klip kosong;
- 3 (tiga) buah pipet berbentuk sekop;
- 1 (satu) lembar uang pecahan Rp. 2.000,00 (dua ribu rupiah);
- 2 (dua) lembar uang kertas pecahan Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah);
Putusan PT MEDAN Nomor 642/Pid.Sus/2019/PT MDN |
|
Nomor | 642/Pid.Sus/2019/PT MDN |
Tingkat Proses | Banding |
Klasifikasi |
Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika Pidana Khusus Narkotika dan Psikotropika |
Kata Kunci | Narkotika |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 14 Juni 2019 |
Lembaga Peradilan | PT MEDAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PT |
Hakim Ketua | Tigor Manullang |
Hakim Anggota | Suwidya, Brpurwono Edi Santosa |
Panitera | Hj. Surya Haida |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIPERBAIKI |
Catatan Amar |
MENGADILI Dimusnahkan. Dirampas untuk Negara; Membebankan kepada Terdakwa pada Pengadilan tingkat banding, membayar biaya perkara sejumlah Rp 2.500 ( dua ribu lima ratus rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 18 Juni 2019 |
Tanggal Dibacakan | 18 Juni 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 642/Pid.Sus/2019/PT_MDN.zip
- Download PDF
- 642/Pid.Sus/2019/PT_MDN.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 4138 K/Pid.Sus/2019
Banding : 642/Pid.Sus/2019/PT MDN
Statistik288