- Menolak eksepsi Para Tergugat;
- Mengabulkan Gugatan Rekonvensi dari Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I untuk sebagian;
- Menyatakan tanah pekarangan obyek sengketa yang dibeli oleh Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/PPAT/1998 tanggal 26 September 1998 dibuat dan ditandatangani dihadapan Camat Kecamatan Karanggeneng Kab. Lamongan selaku PPAT Lilik Suhartono, BA terletak di RT. 002 RW. 002 Desa Karanggeneng, Kec. Karanggeneng, Kab. Lamongan tercatat pada Persil No. 21 Blok D.I Kohir No. 298 luas 840 M2 dengan batas ? batas :
- Menolak eksepsi Tergugat I Intervensi untuk seluruhnya;
- Mengabulkan Gugatan Intervensi untuk sebagian;
- Menyatakan obyek sengketa berupa 1 (Satu) bidang tanah yang terletak di RT. 002 RW. 002 Desa Karanggeneng Kec. Karanggeneng Kab. Lamongan tercatat pada Persil No. 21 Blok D.I Kohir No. 298 luas 840 M2 berdasarkan Akta Jual Beli No. 307/PPAT/1998 tanggal 26 September 1998 dibuat dan ditandatangani dihadapan Camat Kecamatan Karanggeneng Kab. Lamongan selaku PPAT Lilik Suhartono, BA dengan batas-batas :
- Sebelah utara : Drs. Widodo (Tergugat I Intervensi).
- Sebelah selatan : tanah desa.
- Sebelah timur : Slamet.
- Sebelah barat : jalan PUD.
Putusan PN LAMONGAN Nomor 5/Pdt.G/2019/PN Lmg |
|
Nomor | 5/Pdt.G/2019/PN Lmg |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | Perbuatan Melawan Hukum |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Februari 2019 |
Lembaga Peradilan | PN LAMONGAN |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Hakim Ketua Ery Acoka Bharata |
Hakim Anggota | Hakim Anggota Agusty Hadi Widarto, Br Hakim Anggota Jantiani Longli Naetasi |
Panitera | Panitera Pengganti: Yuliana |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | DIKABULKAN SEBAGIAN |
Catatan Amar |
MENGADILI: DALAM PERKARA ASAL DALAM KONVENSI Dalam eksepsi: Dalam pokok perkara : - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI -Sebelah Utara : Drs. Widodo (Tergugat Rekonvensi). -Sebelah Selatan : tanah desa. -Sebelah Timur : Slamet. -Sebelah Barat : jalan PUD. Merupakan harta bersama/harta gono gini antara Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I dengan istri Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi I bernama Sianiwati; 3. Menolak Gugatan Rekonvensi untuk selain dan selebihnya; DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI - Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp3.014.000,00 (tiga juta empat belas ribu rupiah); DALAM INTERVENSI: Dalam eksepsi: Dalam Pokok Perkara Merupakan harta bersama yang diperoleh selama perkawinan antara Penggugat Intervensi dengan Tergugat II Intervensi (Tergugat I Asal); 2. Menyatakan tidak sah jual beli obyek sengketa antara Tergugat I Intervensi (Penggugat Asal) dengan Tergugat II Intervensi (Tergugat I Asal) pada tahun 2013 karena tanpa persetujuan dari Penggugat Intervensi; 3. Menyatakan batal jual beli obyek sengketa antara Tergugat I Intervensi (Penggugat Asal) dengan Tergugat II Intervensi (Tergugat I Asal) pada tahun 2013 dengan segala akibat hukumnya karena tanpa persetujuan dari Penggugat Intervensi; 4. Menghukum Tergugat II Intervensi (Tergugat I Asal), Tergugat III Intervensi (Tergugat II Asal), Tergugat IV Intervensi (Tergugat III Asal), Tergugat V Intervensi (Tergugat IV Asal) dan Tergugat VI Intervensi (Tergugat V Asal) untuk tunduk serta patuh terhadap putusan dalam perkara ini; 5. Menolak Gugatan Intervensi untuk selain dan selebihnya; |
Tanggal Musyawarah | 27 Agustus 2019 |
Tanggal Dibacakan | 27 Agustus 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Lampiran
- Download Zip
- 5/Pdt.G/2019/PN_Lmg.zip
- Download PDF
- 5/Pdt.G/2019/PN_Lmg.pdf
Putusan Terkait
-
Pertama : 5/Pdt.G/2019/PN Lmg
Statistik8313