Putusan PN TANJUNG JABUNG TIMUR Nomor 10/Pid.Sus/2017/PN.Tjt |
|
Nomor | 10/Pid.Sus/2017/PN.Tjt |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Pidana Khusus |
Kata Kunci | |
Tahun | 2017 |
Tanggal Register | 26 Januari 2017 |
Lembaga Peradilan | PN TANJUNG JABUNG TIMUR |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Khairulludin |
Hakim Anggota | - Eka Kurnia Nengsih, - Rivan Rinaldi |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | MENGADILI : 1. MENYATAKAN TERDAKWA MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN NAWAWI TIDAK TERBUKTI SECARA SAH DAN MEYAKINKAN BERSALAH MELAKUKAN TINDAK PIDANA SEBAGAIMANA DALAM DAKWAAN PRIMER; |
Catatan Amar | MENGADILI :1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN NAWAWI tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam dakwaan Primer;2. Membebaskan Terdakwa tersebut oleh karena itu dari dakwaan Primer;3. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD RIDWAN ALS IWAN BIN NAWAWI terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana ?Menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri? ;4. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut diatas, oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun;5. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;6. Memerintahkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;7. Memerintahkan barang bukti berupa :- 1 (satu) buah plastik klip warna bening yang didalamnya berisikan yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 0,27 (nol koma dua puluh tujuh) gram berat bersih 0,17 (nol koma tujuh belas) dan disisihkan 0,01 (nol koma no satu) gram;- 1 (satu) buah tutup botol air mineral yang diatasnya terdapat 2 (dua) lubang yang salah satu lubang terdapat pipet air mineral yang didalam keadaan bengkok;- 1 (satu) buah tabung kaca pirek yang diujungnya terdapat dot karet warna merah;- 2 (dua) buah pipet minuman air mineral yang didalamnya keadaan bengkok;- 1 (satu) buah mancis yang diatasnya masih melekat jarum suntik;- 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna;- 1 (satu) potong lakban (isolasi) warna kuningDirampas untuk dimusnahkan- 1 (satu) Unit Handphone merk Nokia type 200 warna hitam;Dirampas untuk negara8. Membebankan kepadaTerdakwa untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) ; |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 14 Maret 2017 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 10/Pid.Sus/2017/PN.Tjt.zip
- Download PDF
- 10/Pid.Sus/2017/PN.Tjt.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 1950 K/Pid.Sus/2017
Pertama : 10/Pid.Sus/2017/PN.Tjt
Statistik247