Putusan PN SURAKARTA Nomor 20/Pdt.G/2013/PN.Ska |
|
Nomor | 20/Pdt.G/2013/PN.Ska |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata Perbuatan Melawan Hukum |
Kata Kunci | |
Tahun | 2013 |
Tanggal Register | 25 Januari 2013 |
Lembaga Peradilan | PN SURAKARTA |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Elly Endang Dahliani |
Hakim Anggota | Joni Iswantoro, H.budhy Hertantiyo |
Amar | Kabul |
Catatan Amar | M E N G A D I L I1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan bahwa dalam proses balik nama sertifikat hak milik No.1167 atas nama Soepojo (Penggugat) luas + 263 m 2 terletak di Jln. Kalingga VI No.4 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta menjadi sertifikat hak milik No.1167 atas nama Giri Setiawan luas + 263 m 2 terletak di Jln. Kalingga VI No.4 Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta, dengan cara jual beli sebagaimana Akta Jual Beli No.372/Banjarsari/2008 yang dibuat oleh PPAT Sunarto, SH merupakan perbuatan melawan hukum, karena tanah hak milik No.1167 tersebut masih dalam sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II di Pengadilan Agama Surakarta dan jual belinya tanpa melibatkan Tergugat II sebagai salah satu pemilik tanah dan rumah dengan hak milik No.1167 tersebut;3. Menyatakan Akta Jual beli No.372/Banjarsari/2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Sunarto, SH (Tergugat III) tidak sah karena dibuat dengan melawan hukum yaitu tanah hak milik No.1167 atas nama Soepojo luas +263 m2 terletak di Kelurahan kadipiro, Kecamatan Banjarsari Kota Surakarta yang dijual belikan antara Tergugat I sebagai Pembeli dengan Penggugat sebagai Penjual tersebut yang masih dalam sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II di Pengadilan Agama Surakarta dan proses jual belinya tidak melibatkan Tergugat II selaku salah satu pemilik tanah dan rumah tersebut;4. Menyatakan proses jual beli dengan Akta Jual Beli No.372/Banjarsari/2008 yang dibuat oleh Notaris/PPAT Sunarto, SH (Tergugat III) batal demi hukum karena dibuat dengan cara tidak sah dengan melawan hukum yaitu tanah hak milik No.1167 atas nama Soepojo luas + 263 m2 terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang dijual belikan antara Tergugat I sebagai pembeli dengan Penggugat sebagai penjual tersebut yang masih dalam sengketa antara Penggugat dengan Tergugat II di Pengadilan Agama Surakarta dan proses jual belinya tidak melibatkan Tergugat II selaku salah satu pemilik tanah dan rumah tersebut;5. Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan atas sebidang tanah hak milik No.1167 atas nama Giri Setiawan luas + 263 m2 terletak di Kelurahan Kadipiro, Kecamatan Banjarsari, Kota Surakarta yang batas-batasnya sebagai berikut : sebelah Utara : rumah Bapah Setiyo (KP 229); sebelah Timur : rumah Bapak Tukiyo (KP231); sebelah Barat : Jln. Kalingga VI; sebelah Selatan : rumah Bapak Sumarso (KP 233);6. Menyatakan bahwa karena proses jual beli obyek sengketa dibuat dengan cara yang tidak sah dan melawan hukum yang mengakibatkan batal demi hukum, maka sudah sepatutnya jika status obyek sengketa dikembalikan pada keadaan sebagaimana sebelum terjadi jual beli dengan Akta Jual Beli No.372/Banjarsari/2008 yang dibuat oleh PPAT Sunarto, SH;7. Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Tergugat yang ditaksir hingga sekarang ini sejumlah Rp.1.551.000,- (satu juta lima ratus lima puluh satu ribu rupiah);8. Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya |
Tanggal Musyawarah | — |
Tanggal Dibacakan | 5 September 2013 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- —
- Download PDF
- —
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 2306 K/Pdt/2014
Pertama : 20/Pdt.G/2013/PN.Ska.
Statistik5371