Putusan PN SORONG Nomor 29/Pdt.G/2019/PN Son |
|
Nomor | 29/Pdt.G/2019/PN Son |
Tingkat Proses | Pertama |
Klasifikasi |
Perdata |
Kata Kunci | Perdata |
Tahun | 2019 |
Tanggal Register | 21 Maret 2019 |
Lembaga Peradilan | PN SORONG |
Jenis Lembaga Peradilan | PN |
Hakim Ketua | Gracely N. Manuhutu |
Hakim Anggota | Edy Lean Sahusilawane, . - Ismail Wael |
Panitera | Elisabet D. Aronggear |
Amar | Lain-lain |
Amar Lainnya | TINGKAT I : PERDATA : KABUL SEBAGIAN |
Catatan Amar | MENGADILI:I. Dalam Eksepsi :- Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;II. Dalam Provisi :- Menolak Tuntutan provisi untuk seluruhnya ;III. Dalam Pokok Perkara :1. Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian;2. Menyatakan Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III maupun tergugat II, tergugat III, tergugat IV serta Tergugat V adalah ahli waris dari Almarhum OBETH MUBALUS dan SAUL MUBALUS.3. Menyatakan tanah objek sengketa adalah tanah milik Penggugat I, Penggugat II, Penggugat III maupun tergugat II, tergugat III, tergugat IV serta Tergugat V yang terletak di Kelurahan Saoka, Distrik Maladumes, Kota Sorong, seluas 60.000 M2 (enam puluh ribu) meter persegi,dengan batas-batas sebagai berikut :? Sebelah Barat perbatasan dengan tanah adat milik KERET MUBALUS? Sebelah Timur berbatasan dengan Pantai/Laut,? Sebelah Selatan berbatasan dengan tanah adat KERET MUBALUS,? Sebelah Utara berbatasan dengan tanah adat milik KERET MUBALUS.4. Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum (onrecht matigedaat)5. Menyatakan Surat Perjanjian Pengelolaan Galian C tertanggal 17 Oktober 2017 yang ditandatangani oleh para Tergugat adalah batal demi hukum ;6. Menghukum Tergugat I untuk segera mengosongkan tanah objek sengketa dan menyerahkannya kepada semua ahli waris secara sukarela tanpa syarat apapun ;7. Menghukum Para Tergugat untuk membayar semua biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp.4.896.000,- (empat juta delapan ratus sembilan enam ribu rupiah); |
Tanggal Musyawarah | 5 September 2019 |
Tanggal Dibacakan | 12 September 2019 |
Kaidah | — |
Abstrak |
Data Identitas Tidak Ditemukan
Lampiran
Lampiran
- Download Zip
- 29/Pdt.G/2019/PN_Son.zip
- Download PDF
- 29/Pdt.G/2019/PN_Son.pdf
Putusan Terkait
Putusan Terkait
-
Kasasi : 240 K/PDT/2021
Pertama : 29/Pdt.G/2019/PN Son
Statistik9184